Berita Nasional
Ini Daftar 6 Ormas yang Dapat Jatah Izin Usaha Pertambangan, Jika Ditolak Bakal Dilelang
Menteri ESDM Arifin Tasrif sebut pemerintah sudah siapkan 6 lokasi tambang untuk 6 ormas keagamaan. Ini daftar lengkapnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan diberikan kepada enam organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan.
Mereka akan mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial mereka.
Enam ormas keagamaan yang dimaksud adalah ormas Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan), Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik), Hindu, dan Buddha.
"Jadi memang ini kan upaya Pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
"(Sehingga) mereka ada sumber dana untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, kegiataan itu (seperti) ibadah, pendidikan, masalah kesehatan, dan itu hanya diberikan untuk 6 saja," sambungnya.
Arifin mengungkapkan 6 eks lahan PKP2B. Yakni eks lahan tambang batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Menteri ESDM memastikan sebanyak 6 PKP2B tersebut sudah dialokasikan untuk masing-masing ormas keagamaan.
Baca juga: Soal Bisnis Tambang, MUI tak Mau Buru-buru, Gus Yahya: PBNU Siap Mengelola, Terima Kasih Pak Jokowi
Namun, jika ormas keagamaan yang dimaksud tak mengambil penawaran IUP, maka lahan tambang tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah. Dan selanjutnya akan dilelang.
"(Jika ormas menolak) ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang, jika ormas yang bersangkutan tidak mau ambil," papar Arifin.
"(Terkait pemilihan lahan tambang) ya, ini diseelesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi," pungkasnya seperti dilansir Tribunnews.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berpendapat, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan merupakan pemberian hak atas jasa-jasanya selama ini kepada negara.
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurutnya, kemerdekaan Republik Indonesia tak lepas dari peran semua elemen masyarakat khususnya organisasi keagamaan baik NU, Muhammadiyah, Induk Gereja Protestan, Induk Gereja Katolik, Buddha, Hindu.
"Kita lakukan perubahan, dimana PP ini mengakomodir tentang pemberian IUPK kepada organisasi keagamaan yang mempunyai badan usaha, tujuannya apa? agar mereka punya hak," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).
"Dalam pandangan kami dan atas arahan bapak Presiden kontribusi daripada tokoh-tokoh ini atau organisasi ini tidak bisa kita bantah bahkan yang memerdekakan bangsa ini ya," imbuhnya.
Bahlil serba salah
Bahlil Lahadalia mengaku serba salah dalam memberikan izin usaha pertambangan (IUP) lantaran sering diprotes banyak pihak.
Bahlil mengatakan sering diprotes lantaran IUP hanya diberikan untuk konglomerat dan asing.
Hingga kini, saat keran IUP dibuka untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, ia juga diprotes.
"Ingat dulu saya waktu masuk jadi kepala BKPM saya diprotes habis-habisan kenapa IUP hanya diberikan kepada konglomerat, IUP hanya diberikan kepada asing.
Sekarang kita mau kasih ke organisasi keagamaan ribut pula. Maunya apa sih?," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Bahlil mengatakan pemerintah menerbitkan aturan IUP untuk ormas keagamaan dengan niat baik.
Ia juga mengatakan pemberian IUP kepada ormas tidak ada kaitannya dengan politik balas budi.
"Jadi mohon lah kalau yang sudah selesai (Pilpres), selesai lah, itu mah you terlalu mohon maaf ya, lebay lah kira-kira," ujarnya.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, pemerintah akan memberikan IUP bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dilansir dari laman resmi perusahaan, PT Kaltim Prima Coal adalah perusahaan pertambangan yang berlokasi di Kalimantan Timur dan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk yang merupakan bagian dari Grup Bakrie.
IUP tersebut, kata dia, rampung pekan depan.
"Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka," ucap dia seperti dikutip dari Kompas.com.
KWI tegas menolak
Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyatakan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin usaha tambang.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," katanya dilansir dari Kompas.com.
Suharyo menegaskan, KWI bertugas memberikan pelayanan agama dan tidak termasuk kelompok yang dapat menjalankan usaha tambang.
Senada, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut menegaskan, pihaknya tidak akan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
"Gereja Katolik selalu mendorong supaya tata kelola pembangunan taat asas pada prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup," tuturnya, diberitakan Kontan, Kamis (6/6/2024).
"Karena itu KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut," tegas Marthen.
Dia menjelaskan, urusan dan peran KWI hanya berkaitan dengan tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat), dan martyria (semangat kenabian).
"KWI bersikap lebih memilih sikap tegak lurus dan konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan demi terwujudnya tata kehidupan bersama bersama yang bermartabat," imbuhnya.
PBNU langsung ajukan izin
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi ormas pertama yang mengajukan permohonan izin tambang.
Ketua Umum PPBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan, pihaknya cukup siap mengelola usaha pertambangan yang akan diberikan pemerintah.
“Ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara,” ujar dia, Senin (3/6/2024).
Pria yang akrab disapa Gus Yahya itu mengeklaim, PBNU memiliki sumber daya manusia, perangkat organisasi, dan jaringan bisnis mumpuni untuk mendistribusikan hasil tambang ke masyarakat desa.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung menyebut PBNU sudah mengajukan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
IUPK akan terbit paling cepat 15 hari setelah semua persyaratan terpenuhi.
Jika disetujui, PBNU akan mengelola tambang batu bara dengan cadangan besar di Provinsi Kalimantan Timur.
Masih didalami
Sementara Muhammadiyah, Parisada Hindu Dharma Indonesia, dan Persatuan Gereja Indonesia masih akan melakukan pengkajian lebih mendalam terhadap tawaran pemerintah tersebut.
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah tidak tergesa-gesa menerima tawaran pemerintah.
Pasalnya, izin usaha tambang termasuk hal baru bagi mereka.
“Karena ini persoalan yang krusial dan persoalan yang baru bagi Muhammadiyah. Tentu Muhammadiyah tidak ingin tergesa gesa dalam konteks ini,” kata Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim, diberitakan Kompas.com, Rabu (5/6/2024).
Ibrahim memastikan, PP Muhammadiyah tidak asal menerima tawaran izin kelola tambang.
Pihaknya akan mempertimbangkan sisi positif dan negatif tawaran itu, serta mengukur kemampuan sumber daya yang dimiliki.
“Ini tentu akan kami godok lebih dulu secara baik dan sebagainya. Kami bicara soal segi positif segi negatif, kemudian juga kemampuan dalam bidang itu. Saya kira ini masih akan kami bahas,” terangnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
Sempat Diwarnai Kericuhan, Sujahri Somar Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum GMNI |
![]() |
---|
Polisi Tinggal Umumkan Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan |
![]() |
---|
Ini 3 Lokasi Penting Pengungkap Kematian Arya Daru Pangayunan |
![]() |
---|
Mantan Menteri Agama Heran Masih Ada Kekerasan Dengan Dalih Agama |
![]() |
---|
Aktivis Demokrasi Neni Nur Hayati Diancam Akan Disiksa Fans Dedi Mulyadi Hanya karena Mengkritik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.