Berita Nasional

Gaji Ketua Otorita IKN Rp 172 Juta, Bambang Susantono Pernah Curhat Tak Dibayar 11 Bulan

Gaji ketua Otorita IKN Bambang Susantono mencapai Rp 172 juta plus dana operasional Rp 178 juta. Pernah curhat di DPR gaji belum dibayar 11 bulan

Editor: Rusna Djanur Buana
Dok. BPMI Setpres via Kompas.com
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono bersama Wakil Otorita IKN Dhony Rahajoe usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai perkembangan investasi di IKN yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (15/05/2023). Keduanya harus menunggu 11 bulan untuk mendapatkan gaji pertamanya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Ketua Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Bukan hanya Bambang, Dhony Rahajoe yang menjabat sebagai Wakil Ketua Otorita IKN juga mundur.

Sampai saat ini belum terungkap alasan mengapa keduanya meninggalkan jabatan elit dan strategis itu.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, mengatakan Bambang Susantono tidak mengundurkan diri melainkan memang diminta mundur oleh Presiden Jokowi.

Menurut Deddy, Bambang diminta mundur karena dianggap tak mampu memenuhi target yang diberikan.

Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah maupun Bambang atau Dhony terkait dengan pengunduran diri mereka.

Namun Bambang Susantono pernah curhat bahwa dia harus menunggu selama 11 bulan untuk menerima gaji pertamanya.

Baca juga: Legislator PDIP Ungkap Ketua Otorita IKN Bambang Susantono Dipaksa Mundur, Investor Nihil

Hal tersebut diungkapkan Bambang saat rapat dengan pendapat Komisi II DPR dengan Kepala Otorita IKN 3 April 2023 lalu.

“Kami harus jujur bahwa kami masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini.

Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Doni butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary,” kata Bambang saat itu.

Gaji Rp 172 juta per bulan

Lantas berapa besar gaji Ketua Otorita IKN dan Wakilnya?

Mundurnya Bambang dan Dhony disampikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Padahal, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe yang dilantik pada 10 Maret 2022 dan masa tugasnya hingga tahun 2027.

Pemerintah kemudian menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni untuk menjadi Plt Ketua Otorita IKN dan wakilnya.

Menjabat sebagai Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN, gaji Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebenarnya terbilang cukup besar.

Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono setiap bulannya mendapatkan gaji atau hak keuangan sebesar Rp 172.718.840 sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres 13 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: 17 Agustus Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN, Heru Budi Pastikan Ada Seremoni Pelepasan Bendera Duplikat

Sedangkan gaji yang diterima Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN dalam Perpres yang sama sebesar Rp 155.180.670.

Hak keuangan tersebut termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan jabatan.

Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN juga berhak mendapatkan fasilitas lain.

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Perpres 13 Tahun 2023. Pasal 2 berbunyi, “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya”.

Kemudian, Pasal 5 berbunyi, "Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Seperti dilansir Kompas.com, berdasarkan lampiran Perpres, fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp 178 juta. Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 145 juta.

Baca juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Sekda DKI Sebut Pendapatan Belanja Pemprov Jakarta Bakal Turun

Sesuai Pasal 8, hak keuangan dan fasilitas lainnya tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN dihentikan jika mereka berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.

Itu termaktub dalam Pasal 7 Perpres 13 Tahun 2023. Pasal 7 berbunyi, "Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dihentikan apabila Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Ibu Kota Nusantara:

a. berhenti; atau

b. diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Berikut rincian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi kepala-wakil kepala otorita IKN dikutip dari Perpres 13 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 30 Januari 2023:

1. Komponen dan besaran hak keuangan

Kepala Otorita IKN

Gaji pokok: Rp 5.040.000

Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp 648.840

Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000

Tunjangan kinerja: Rp 153.422.000

Total hak keuangan yang diterima sebesar Rp 172.718.840 per bulan.

Wakil Kepala Otorita IKN

Gaji pokok: Rp 4.899.300

Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp 634.770

Tunjangan jabatan: Rp 11.566.800

Tunjangan kinerja: Rp 138.079.800

Totalnya hak keuangan yang diterima sebesar Rp 155.180.670 per bulan.

2. Fasilitas lainnya

Kepala Otorita IKN:  Dana operasional: Rp 178.000.000

Wakil Kepala Otorita IKN:  Dana Operasional: Rp 145.000.000.

Dana operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved