Pilkada Jakarta

Persyaratan Belum Lengkap, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Terancam Tak Bisa Ikut Pilgub Jakarta

Astri Megatari mengatakan, jika pasangan calon Dharma Pongrekun bersama Kun Wardana dinyatakan belum memenuhi syarat.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Kun Wardana di Kantor KPU DKI Jakarta, Selemba Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024) 

Lalu Kun berdalih alasan banyak berkasnya yang dianggap belum memenuhi syarat, karena ada kendala saat mengakses aplikasi Silon.

"Memang untuk mengubah pengumpulan KTP yang berupa hard copy menjadi soft copy dan kemudian dari soft copy ini kita masukkan ke Silon tentunya kita membutuhkan penyesuaian," kata Kun. 

"Karena untuk bisa beradaptasi dengan mekanisme yang ada di Silon, waktu 3 hari itu memang dirasakan sangat sedikit,"imbuhnya. 

Kun Wardana Dijuluki Bocah Ajaib, Usia 12 Tahun Sudah Kuliah

Seperti diketahui, sosok R. Kun Wardana Abyoto mencuat setelah mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur Jakarta jalur independen mendampingi Komjen (Purn) Dharma Pongrekun

Banyak yang bertanya siapakah Kun Wardana Abyoto, lantaran namanya tak pernah muncul dalam dunia politik nasional.

Keduanya kemungkinan besar menjadi peserta pilkada Jakarta karena sudah mengembalikan berkas sekaligus berbagai persyaratan untuk maju melalui jalur independen.

Mereka mengaku sudah mendapatkan dukungan lebih dari setengah juta warga Jakarta.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima penyerahan syarat dukungan dari bakal calon gubernur dan perseorangan atau independen Dharma Pongrekun dan calon wakil gubernur (cawagub) Kun Wardana jalur perseorangan atau independen.

Baca juga: Lebih dari Setengah Juta Warga Jakarta Dukung Komjen Dharma Pongrekun Maju di Pilgub Jakarta

Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana Abyoto (kanan) menjadi calon indepernden di Pilkada Jakarta. Tentu ini langkah berani karena mereka akan menghadapi lawan dari parpol.
Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana Abyoto (kanan) menjadi calon indepernden di Pilkada Jakarta. Tentu ini langkah berani karena mereka akan menghadapi lawan dari parpol. (warta kota/yolanda)

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menyebut pihaknya telah menerima berkas sekitar 600 ribu dukungan warga DKI yang diserahkan keduanya.

"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto," jelas Dody, Senin (13/4/2024).

Diketahui, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 harus mendapat minimal 618.968 dukungan warga

Baca juga: Anies Santer Bakal Maju di Pilgub Jakarta 2024, Dukungan Parpol Berpengaruh untuk Raih Kemenangan

Dody menjelaskan bakal paslon tersebut telah menyerahkan surat pernyataan dukungan dan/atau surat pernyataan identitas pendukung. Dokumen tersebut diserahkan dalam bentuk digital dan fisik.

"Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon," kata Dody.

Lantas siapa sebenarnya Kun Wardana Abyoto?

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved