Pilkada Jakarta
Persyaratan Belum Lengkap, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Terancam Tak Bisa Ikut Pilgub Jakarta
Astri Megatari mengatakan, jika pasangan calon Dharma Pongrekun bersama Kun Wardana dinyatakan belum memenuhi syarat.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Lalu Kun berdalih alasan banyak berkasnya yang dianggap belum memenuhi syarat, karena ada kendala saat mengakses aplikasi Silon.
"Memang untuk mengubah pengumpulan KTP yang berupa hard copy menjadi soft copy dan kemudian dari soft copy ini kita masukkan ke Silon tentunya kita membutuhkan penyesuaian," kata Kun.
"Karena untuk bisa beradaptasi dengan mekanisme yang ada di Silon, waktu 3 hari itu memang dirasakan sangat sedikit,"imbuhnya.
Kun Wardana Dijuluki Bocah Ajaib, Usia 12 Tahun Sudah Kuliah
Seperti diketahui, sosok R. Kun Wardana Abyoto mencuat setelah mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur Jakarta jalur independen mendampingi Komjen (Purn) Dharma Pongrekun
Banyak yang bertanya siapakah Kun Wardana Abyoto, lantaran namanya tak pernah muncul dalam dunia politik nasional.
Keduanya kemungkinan besar menjadi peserta pilkada Jakarta karena sudah mengembalikan berkas sekaligus berbagai persyaratan untuk maju melalui jalur independen.
Mereka mengaku sudah mendapatkan dukungan lebih dari setengah juta warga Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima penyerahan syarat dukungan dari bakal calon gubernur dan perseorangan atau independen Dharma Pongrekun dan calon wakil gubernur (cawagub) Kun Wardana jalur perseorangan atau independen.
Baca juga: Lebih dari Setengah Juta Warga Jakarta Dukung Komjen Dharma Pongrekun Maju di Pilgub Jakarta

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menyebut pihaknya telah menerima berkas sekitar 600 ribu dukungan warga DKI yang diserahkan keduanya.
"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto," jelas Dody, Senin (13/4/2024).
Diketahui, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 harus mendapat minimal 618.968 dukungan warga
Baca juga: Anies Santer Bakal Maju di Pilgub Jakarta 2024, Dukungan Parpol Berpengaruh untuk Raih Kemenangan
Dody menjelaskan bakal paslon tersebut telah menyerahkan surat pernyataan dukungan dan/atau surat pernyataan identitas pendukung. Dokumen tersebut diserahkan dalam bentuk digital dan fisik.
"Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon," kata Dody.
Lantas siapa sebenarnya Kun Wardana Abyoto?
KPUD Berhasil Efisiensi di Pilkada Jakarta, Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp 448 Miliar ke Pemprov |
![]() |
---|
Khoirudin Ungkap Pelantikan Pramono dan Rano Antara 18-20 Februari |
![]() |
---|
Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov DKI akan Dilantik Setelah Pramono-Rano Karno |
![]() |
---|
DPRD DKI Umumkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Gubernur 2025-2030 |
![]() |
---|
Pramono Anung Ditemani Istri dan Anak Kedua akan Hadiri di Penetapan Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.