Pilkada Jakarta
Persyaratan Belum Lengkap, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Terancam Tak Bisa Ikut Pilgub Jakarta
Astri Megatari mengatakan, jika pasangan calon Dharma Pongrekun bersama Kun Wardana dinyatakan belum memenuhi syarat.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakuan Verifikasi Administrasi terhadap calon bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan, yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Kantor KPU Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, jika pasangan calon Dharma Pongrekun bersama Kun Wardana dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Adapun hasil dari verifikasi administrasi tersebut bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yang maju dari jalur perseorangan ini, dinyatakan belum memenuhi syarat," kata Astri.
"Sehingga, selanjutnya akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan pada tanggal 3 hingga 7 Juni 2024," sambungnya.
Baca juga: Inilah Kun Wardana yang Maju di Pilgub Jakarta, Dijuluki Bocah Ajaib, Usia 12 Tahun Sudah Kuliah
Kemudian Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Doddy juga menyampaikan, jika mereka tidak memenuhi syarat berdasarkan tiga kriteria.
Pertama kata Doddy, formulir P1 KWK yang merupakan pernyataan dukungan dari pendukung bakal pasangan calon.
"Kedua KTP elektronik yang diunggah, ketiga adalah data isian dalam silon" kata Doddy.
Selanjutnya Doddy menjelaskan, kalau KPU DKI memberikan waktu perbaikan kepada pasangan Dharma-Kun sampai 7 Juni 2024 pukul 23.59 WIB, untuk memperbaiki berkas dukungannya tersebut.
Nantinya mulai 8-18 Juni 2024, tim verifikator dari KPU akan melakukan mengecekan kembali terhada dokumen tersebut.
"Ini adalah kesempatan perbaikan yang terakhir bagi bakal pasangan calon. Nanti statusnya tinggal dua saja MS memenuhi syarat atau TMS tidak memenuhi syarat, jadi bagi yang memenuhi syarat akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual, bagi yang tidak memenuhi syarat akan tidak berlanjut ke tahapan verifikasi faktual," jelas Dody.
Sementara itu, Kun Wardana yang hadir dalam rapat pleno KPU DKI mengaku, akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk memberpaiki berkas dukungan tersebut
Walau waktunya singkat dan banyaknya berkas yang belum memenuhi syarat, ia mengaku masih optimis bisa melengkapi syarat dukungan minimal yakni di angka 618.968 dukungan.
Adapun pada tahap pertama lalu, ada sebanyak 840.640 berkas dukungan yang diberikan pasangan Dharma-Kun.
"Tadi ada jumlah sebanyak 500.000 jumlah dukungan yang harus kita perbaiki dan kita nanti akan melakukan checking agar semua yang tadi diminta oleh KPUD itu bisa terpenuhi," kata Kun.
KPUD Berhasil Efisiensi di Pilkada Jakarta, Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp 448 Miliar ke Pemprov |
![]() |
---|
Khoirudin Ungkap Pelantikan Pramono dan Rano Antara 18-20 Februari |
![]() |
---|
Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov DKI akan Dilantik Setelah Pramono-Rano Karno |
![]() |
---|
DPRD DKI Umumkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Gubernur 2025-2030 |
![]() |
---|
Pramono Anung Ditemani Istri dan Anak Kedua akan Hadiri di Penetapan Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.