Pemilu 2024

MA Hapus Usia Minimal Cagub hingga Kaesang Bisa Maju Pilkada DKI, Ini Tanggapan KPU DKI Jakarta

MA Hapus Usia Minimal Cagub hingga Kaesang Bisa Maju Pilkada DKI, Ini Tanggapan KPU DKI Jakarta

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum DPP Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

Adapun Ridha merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Jakarta Ahmad Riza Patria.

Uji materi terhadap KPU itu menyangkut aturan batas minimal usia cagub dan cawagub.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Lewat putusan tersebut, Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait adanya putusan MA.

Hal tersendat karena KPU RI adalah pihak yang berwenang dalam pembuatan Peraturan KPU (PKPU).

"Kami tunggu apakah hal tersebut akan diatur dalam PKPU (terkait) pencalonan. Kami akan mengikuti sesuai dengan regulasi yang ditetapkan," jelas Dody, Minggu (2/6/2024).

Dody menjelaskan, pihaknya tak memiliki kewenangan dalam pembuatan PKPU.

KPU Provinsi  DKI Jakarta Jakarta hanya bertugas untuk melaksanakan regulasi yang tertuang dalam PKPU maupun ketentuan perundang-undangan lainnya.

Menurutnya,putusan MA terkait pencalonan calon kepala daerah itu juga tak mengganggu tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, yang telah berlangsung.

Saat ini KPU DKI Jakarta sedang verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) melalui jalur independen, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

“Karena tidak terkait dengan calon perseorangan, saya kira itu tidak terkait langsung dengan tahapan saat ini. Mungkin di tahapan pencalonan pasangan calon di 27-29 (Agustus). Kami akan tunggu seperti apa regulasi KPU pusat, nanti kami akan ikuti ketentuan yang ada," jelas Dody.

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Diberitakan sebelumnya, Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 imbas putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved