Pilkada

Kaesang Bisa Ikut Pilkada, PSI Lempar Tanggung Jawab ke Partai Garuda dan MA, Ini Kata Suharto

Politisi PSI Andy Budiman meluruskan anggapan buruk publik soal keterlibatan partainya di putusan MA yang kini heboh.

Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Ketum PSI Kaesang Pangarep diprediksi bakal ikut Pilkada Serentak, karena telah memenuhi syarat, setelah majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengutak-atik aturan yang ada. 

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Suharto mengatakan, kalaupun dalam satu kasus terdapat hakim yang salah dalam memutus, perbaikan putusan hanya dapat dilakukan melalui putusan.

"(Rencana Bawas MA periksa majelis hakim) belum ada. Karena kalau hakim salah dalam memutus, ini memperbaikinya dengan putusan," kata Suharto saat ditemui usai menghadiri acara Paralegal Justice Award 2024 yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).

Suharto menekankan, dalam konteks putusan, hakim memiliki kebebasan untuk memutus. "Bayangin kalau setiap hakim mutus, (lalu) diperiksa, nanti enggak ada yang berani jadi hakim," ucapnya.

Begitu juga saat Suharto menyoroti posisi KY sebagai pengawas eksternal. Terkait hal ini, ia menyebut, pengawas terhadap hakim tetap harus menjaga kebebasan hakim itu sendiri.

"Tapi harus kita ingat bahwa kita ini negara hukum. Pengawasan terhadap hakim itu tidak boleh menggangu kebebasan hakim itu sendiri," kata Suharto.

Sebelumnya, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan, ia telah meminta tim Pengawas Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk memperoleh putusan tersebut.

Nantinya, kata Joko, pihaknya akan mendalami pertimbangan hukum jajaran majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut.

"Saya sudah minta kepada Tim Waskim dan Investigasi untuk memperoleh putusan tersebut untuk didalami tentang pertimbangan hukumnya bagaimana," kata Joko Sasmito, kepada Tribunnews.com, Jumat (31/5/2024).

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved