Pilkada

Kaesang Bisa Ikut Pilkada, PSI Lempar Tanggung Jawab ke Partai Garuda dan MA, Ini Kata Suharto

Politisi PSI Andy Budiman meluruskan anggapan buruk publik soal keterlibatan partainya di putusan MA yang kini heboh.

Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Ketum PSI Kaesang Pangarep diprediksi bakal ikut Pilkada Serentak, karena telah memenuhi syarat, setelah majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengutak-atik aturan yang ada. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membantah terlibat dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Partai Garuda.

Diketahui, MA mengabulkan gugatan Partai Garuda soal aturan batas usia kepala daerah, yang kini tak harus berusia 30 tahun saat mendaftar, tapi dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih.

Baca juga: Politisi PDIP Ungkap Niat Buruk Jokowi di Pilkada Serentak, Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo

“Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang, yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda. Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait itu,” tegas Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman, Minggu (2/6/2024).

Menurut dia, MA pasti punya pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Karena itu, publik harus menghormati keputusan hakim, dan Andy mempersilakan untuk menanyakan hal itu kepada MA.

“Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA. Kami berharap semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini,” kata Andy.

Dikutip dari kompas.com, Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 imbas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.

Baca juga: PSI Tunggu Keputusan Kaesang Pangarep Soal Duet dengan Budisatrio Djiwandono di Pilkada DKI 2024

Kaesang berusia 29 tahun sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon Gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.

Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU.

Baca juga: Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Pengamat: Punya Motif Politik Kuat

Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Karena diubah oleh MA, maka Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial Suharto sebelum pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial Suharto sebelum pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (tribunnews)

Secara terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Suharto menyampaikan, Badan Pengawas (Bawas) MA belum berencana melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memutus aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal ini terkait Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved