Pilkada
MA Utak Atik Aturan, Jokowi Ngaku tak Tahu, PDIP Meradang, Pengamat: Kaesang Jadi Magnet, PSI Solid
Karier politik Kaesang Pangarep diprediksi bersinar, menyusul sang kakak Gibran Rakabuming Raka. Kaesang bisa ikut Pilkada. Uhuy...
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Diketahui gugatan syarat usia calon kepala daerah tersebut dilayangkan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024.
Menyikapi putusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari lebih jauh.
Jokowi mengatakan, sebaiknya putusan tersebut ditanyakan kepada Mahkamah Agung atau kepada pihak penggugat yakni Partai Garuda.
"Itu tanyakan Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis, (30/5/2024).
Presiden mengatakan belum membaca mengenai putusan Mahkamah Agung yang isinya mengubah syarat batas umur calon gubernur dan wakil gubernur menjadi minimal 30 tahun terhitung sejak terpilih dari sebelumnya minimal 30 tahun sejak penetapan pasangan calon.
Presiden mengatakan baru saja diberitahu soal putusan tersebut.
"Belum, belum, belum. Baru diberitahu tadi," ucapnya.
Reaksi PDIP
Politikus PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, menilai putusan MA tidak sehat bagi demokrasi di Indonesia.
Seno mengatakan saat ini publik sedang diramaikan berbagai polemik, seperti iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja.
Kemudian kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran hingga revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tiba-tiba muncul putusan MA yang menghapus aturan batas usia calon kepala daerah, mendekati rangkaian masa Pilkada. Seakan-akan publik sedang dikecoh," kata Seno kepada Tribunnews.com, Kamis (30/4/2024).
Seno berpendapat bahwa wajar apabila publik curiga dengan putusan MA.
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.