Pilkada
MA Utak Atik Aturan, Jokowi Ngaku tak Tahu, PDIP Meradang, Pengamat: Kaesang Jadi Magnet, PSI Solid
Karier politik Kaesang Pangarep diprediksi bersinar, menyusul sang kakak Gibran Rakabuming Raka. Kaesang bisa ikut Pilkada. Uhuy...
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jelang pensiun Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan banyak manuver yang bikin heboh.
Manuver itu terutama untuk mengamankan posisi anak-anaknya. Jokowi tak mau ditinggal pensiun, anaknya terlunta-lunta.
Baca juga: Kritisi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Aryo Seno: Tidak Sehat Bagi Demokrasi
Maka, dari sekarang disiapkan perangkat hukum yang memudahkan kedua putranya berkarier di politik.
Untuk Gibran Rakabuming Raka urusan sudah beres, sekarang giliran Kaesang Pangarep, putra bungsu yang jenaka.
Sebagai Ketua Umum PSI, Kaesang tampak pasrah ketika partainya gagal ke DPR RI.
Karena itu bantuan datang untuk menyelamatkan karier Kaesang.
Datang lah partai gurem, Partai Garuda menggugat aturan soal batas usia calon gubernur, bupati dan wali kota, ke Mahkamah Agung (MA).
Mengingat gugatan ini sarat muatan politik, hakim agung di MA pun mengabulkannya.
Baca juga: MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Melenggang Mulus di Pilkada Jakarta
Publik yakin Putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah disebut-sebut menguntungkan Kaesang.
Kaesang kini santer akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Kaesang diketahui lahir pada 25 Desember 1994, sehingga pada 25 Desember 2024, suami Erina Gudono tersebut berusia 30 tahun.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU awalnya berbunyi:
Baca juga: Daripada Berkhayal, Pengamat Sarankan Projo Deklarasi Jadi Partai dengan Jokowi Ketua Umumnya
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Setelah ada putusan MA, bunyinya menjadi:
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.