PPDB 2024

Pendaftaran PPDB 2024 SMA dan SMK di Kabupaten Bogor Mulai Digelar 3-7 Juni, Ini Jadwal & Syaratnya

Pendaftaran PPDB Tahun 2024 tingkat SMA, SMK, serta SLB di Provinsi Jawa Barat akan mulai digelar pada 3-7 Juni 2024.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Sigit Nugroho
TribunnewsDepok/Hironimus Rama
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah I Kabupaten Bogor, Dr. Abur Mustikawanto, M.Ed, (kanan) berfoto bersama Pj Gubernur Jawa Barat Bey Mahmudin (kiri) saat kunjungan ke Cibinong beberapa waktu lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 tingkat SMA, SMK, serta SLB di Provinsi Jawa Barat akan segera dimulai.

Pendaftaran tahap pertama akan digelar pada 3-7 Juni 2024.

Lalu, pendaftaran ulang tahap pertama dilakukan pada 20-21 Juni 2024.

Pendaftaran tahap kedua dilaksanakan pada 24-48 Juni 2024 dan pendaftaran ulang pada 8-9 Juli 2024.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah I Kabupaten Bogor, Dr. Abur Mustikawanto, M.Ed, mengatakan bahwa PPDB 2024 akan dilaksanakan dalam empat jalur pendaftaran yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi.

"Saat ini kami sedang melakukan giat sosialisasi PPDB dan saber pungli di berbagai SMA dan SMK di Kabupsten Bogor," kata Abur di Cibinong, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).

Abur menjelaskan, pelaksanaan PPDB tahun 2024 akan lebih ketat dari sebelumnya untuk menghindari adanya pungutan liar.

"PPDB 2024 ini mendapat perhatian  langsung Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Kami akan melibatkan Satgas Saber Pungli  guna meminimalisir terjadinya pungutan liar (pungli) dan siswa titipan," jelas Abur.

Menurut Abur, semua pihak, baik Forkopimda Jabar hingga unsur APH, telah menandatangani pakta integritas terkait pelaksanaan PPDB.

"Kami akan mengambil tindakan tegas jika ada pihak yang berupaya melakukan kecurangan pada PPDB. Jika ada yang kedapatan titipan, maka akan langsung dicoret. Kita kirim profilnya ke saber pungli," tutur Abur.

Baca juga: Legislator DKI Minta Kuota Jalur Afirmasi di PPDB Ditambah Jadi 50 Persen dan Siagakan Call Center

Berikut jadwal dan persyaratan PPDB tingkat SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat seperti dikutip dari ppdb.jabarprov.go.id.

Jadwal PPDB Tahap 1

• Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1: 3-7 Juni 2024.

• Masa sanggah verifikasi: 3-7 Juni 2024.

• Pemetaan/Penyaluran Afirmasi KKTM non Ekstrim: 10-12 Juni 2024.

• Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi Tahap 1: 13-14 Juni 2024.

• Pengumuman PPDB Tahap 1: 19 Juni 2024.

• Daftar ulang PPDB Tahap 1: 20-21 Juni 2024.

Jadwal PPDB Tahap 2

• Pendaftaran PPDB Tahap 2: 24-28 Juni 2024

• Masa sanggah verifikasi: 24-28 Juni 2024

• Tes minat dan bakat, program bidang keahlian (SMK) atau uji kompetensi prestasi kejuaraan (SMA): 1-2 Juli 2024.

• Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 2: 3-4 Juli 2024.

• Pengumuman PPDB Tahap 2: 5 Juli 2024.

• Daftar ulang PPDB Tahap 2: 8-9 Juli 2024.

• Masa pengenalan lingkungan sekolah: 15-17 Juli 2024.

• Tahun Ajaran Baru 2024/2025: 15 Juli 2024.

Baca juga: Komisi E DPRD DKI Jakarta Dukung Disdik DKI Jakarta Jalankan PPDB 2024 Secara Online

Persyaratan PPDB Jabar 2024

Untuk mendaftar PPDB SMA/SMK/SLB, calon peserta didik harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini.

• Lulus SMP/MTS/paket B sederajat pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.

• Berusia maksimal 21 tahun. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.

BERITA VIDEO: Mantan Kapolda Jabar Buka Suara soal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina, Akui Ada Kesalahan
 

• Melampirkan ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah ProgramPaket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. Jika ijazah belum terbit, surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah.

• Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua.

• Khusus calon peserta didik pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) perlu menyertakan Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun. (*)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved