Kamis, 9 April 2026

Ganjil Genap

Ganjil Genap Puncak Bogor Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad

Ganjil genap kawasan Puncak, Kabupaten Bogor kembali berlaku, dalam rangka libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, Jumat (5/9/2025) 

KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
GANJIL GENAP PUNCAK - Rekayasa lalu lintas ganjil genap Puncak kembali berlaku untuk atasi kemacetan libur panjang Maulid Nabi Muhammad, Jumat (5/9/2025) foto dokumen H+1 Lebaran 2025, wisatawan Jakarta dan sekitarnya mulai menyerbu kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/4/2025) pagi 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Ganjil genap kawasan Puncak, Kabupaten Bogor kembali berlaku, dalam rangka libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, Jumat (5/9/2025) 

Rekayasa arus lalu lintas ganjil genap Puncak dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan dampak lonjakan kendaraan yang akan berwisata di kawasan Puncak Bogor.

KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto mengungkapkan, pihaknya akan menerapkan ganjil-genap untuk membatasi kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak Bogor dari arah Jakarta.

"Pelaksanaan untuk Jumat, besok pagi dilaksanakan ganjil genap sampai di hari Minggu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: 53 Korban Kericuhan Demo Masih Dirawat di RS Polri, Mensos Beri Santunan

Selain itu, pihaknya juga akan memberlakukan sistem satu arah atau one way untuk mengurai antrean kendaraan.

"Selepas ganjil genap itu ada oneway yang akan dimulai besok juga sampai Minggu," terangnya.

Sementara itu, ia mengatakan penerapan rekayasa arus lalu lintas ini diberlakukan secara situasional tergantung kondisi di lapangan.

 "Kemudian untuk waktu rekayasa sendiri kan situasional bagaimana arus situasi peningkatan arusnya sendiri," katanya.

Jam ganjil genap Puncak pada Sabtu-Minggu berlaku dari pukul 07.00-24.00 WIB.

Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021. 

Baca juga: Rekutmen Pasukan Putih Dinkes DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 8 September 2025

Oleh karena itu, petugas mengimbau pengendara untuk menaati peraturan yang berlaku di lapangan.

Lokasi ganjil genap Puncak Bogor

Mengacu pada ketentuan ini, lokasi yang terkena pemberlakuan ganjil genap, sebagai berikut:

1. Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak, sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur. 

2. Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved