Ganjil Genap
Ganjil Genap Puncak Bogor Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad
Ganjil genap kawasan Puncak, Kabupaten Bogor kembali berlaku, dalam rangka libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, Jumat (5/9/2025)
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Ganjil genap kawasan Puncak, Kabupaten Bogor kembali berlaku, dalam rangka libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, Jumat (5/9/2025)
Rekayasa arus lalu lintas ganjil genap Puncak dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan dampak lonjakan kendaraan yang akan berwisata di kawasan Puncak Bogor.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto mengungkapkan, pihaknya akan menerapkan ganjil-genap untuk membatasi kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak Bogor dari arah Jakarta.
"Pelaksanaan untuk Jumat, besok pagi dilaksanakan ganjil genap sampai di hari Minggu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: 53 Korban Kericuhan Demo Masih Dirawat di RS Polri, Mensos Beri Santunan
Selain itu, pihaknya juga akan memberlakukan sistem satu arah atau one way untuk mengurai antrean kendaraan.
"Selepas ganjil genap itu ada oneway yang akan dimulai besok juga sampai Minggu," terangnya.
Sementara itu, ia mengatakan penerapan rekayasa arus lalu lintas ini diberlakukan secara situasional tergantung kondisi di lapangan.
"Kemudian untuk waktu rekayasa sendiri kan situasional bagaimana arus situasi peningkatan arusnya sendiri," katanya.
Jam ganjil genap Puncak pada Sabtu-Minggu berlaku dari pukul 07.00-24.00 WIB.
Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.
Baca juga: Rekutmen Pasukan Putih Dinkes DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 8 September 2025
Oleh karena itu, petugas mengimbau pengendara untuk menaati peraturan yang berlaku di lapangan.
Lokasi ganjil genap Puncak Bogor
Mengacu pada ketentuan ini, lokasi yang terkena pemberlakuan ganjil genap, sebagai berikut:
1. Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak, sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
2. Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
| Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Siap-siap Didenda Rp500 Ribu Jika Melanggar |
|
|---|
| Ingat Ganjil Genap Jakarta hari ini 31 Maret 2026 Berlaku Pelat Ganjil |
|
|---|
| Ganjil Genap Jakarta Libur 18-24 Maret 2026, Berlaku Lagi Usai Idulfitri |
|
|---|
| 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Selasa 17 Maret Berlaku Bagi Pelat Ganjil |
|
|---|
| Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari ini, 16 Maret 2026 Berlaku Pelat Genap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/puncal-libur-lebaran.jpg)