Berita Jakarta
Soal Potongan Gaji untuk Tapera, PKS Desak Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah
Iuran Tabungan Perumahan Rakyat mengalami perubahan, buat Pekerja harus berpenghasilan sesuai upah minimum
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama merespon upaya Pemerintah memperbarui aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), melalui revisi PP No. 25/2020 menjadi PP No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri.
Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi Peserta Tapera.
Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi Peserta.
Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Baca juga: Respon Jokowi soal Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera: Tenang! Nanti Juga Dirasakan Manfaatnya
Aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020.
Besaran Simpanan Peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja, yaitu 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.
Sedangkan Besaran Simpanan Peserta Tapera sebesar 3 persen Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri atau pekerja yang tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan, semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol ditanggung sendiri secara penuh oleh Pekerja Mandiri.
Perbedaan yang signifikan ada pada Pasal 15 ayat (5a), yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan pada Pasal 15 ayat (4) huruf d, diatur oleh BP (Badan Pengelola) Tapera.
Baca juga: BP Tapera Salurkan Rp 9,083 Triliun untuk Danai Rumah Subsidi di Tahun 2024
Selain itu, pada Pasal 15 ada perbedaan dari PP sebelumnya, yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja, yaitu pekerja/buruh BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), BUMDes (badan usaha milik desa), dan badan usaha milik swasta sekarang semuanya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya oleh Kementerian terkait.
Adanya ketentuan baru ini, kata Suryadi, menyebabkan aturan Tapera ini tentunya akan memiliki dampak yang sangat luas. Banyak orang akan terkena aturan ini.
"Oleh sebab itu FPKS perlu memberikan beberapa catatan agar adanya aturan ini memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat," ucap Suryadi dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Suryadi menuturkan, yang pertama terkait golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah, misalkan sudah telanjur membelinya atau dari warisan orang tua, tapi masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.
“Dalam aturan PP No. 25/2020 (tidak direvisi) disebutkan bagi Peserta non-MBR, maka uang pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya dapat diambil setelah kepesertaan Tapera-nya berakhir, yaitu karena telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri; meninggal dunia; atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut,” ucap Suryadi.
Fraksi PKS, lanjut SJP, mengusulkan golongan kelas menengah ini dapat dibantu untuk dapat membeli properti yang produktif seperti misalnya ruko dan sebagainya.
| Foto-foto Gubernur DKI Jakarta Hentikan Sementara Uji Coba Operasional RDF |
|
|---|
| Transjakarta Tak Lagi Sekadar Busway, Menuju Era Smart Mobility Jakarta 5 Abad |
|
|---|
| Antisipasi Banjir Imbas Hujan Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta Modifikasi Cuaca 5–10 November 2025 |
|
|---|
| Cerita Thalia yang Bertekad Kembali ke Papua untuk Mengabdi Usai Resmi Raih Gelar Dokter |
|
|---|
| Kasus Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang Jakpus Diambil Alih Polda Metro |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bp-tapera-bakal-kembalikan-dana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.