Berita Jakarta

Modus Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah, Pasang Iklan di Facebook, Patok Tarif hingga Rp1 Juta

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman menuturkan, salah satu pelaku mulanya memasang iklan melalui media sosial Facebook.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Polsek Setiabudi menangkap dua pelaku yang memalsukan dokumenseperti SIM, KTP, buku nikah, dan ijazah. Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pada Selasa (28/5/2024) 

Diberitakan sebelumnya, Polsek Metro Setiabudi menangkap dua pelaku yang memalsukan dokumen seperti SIM, KTP, buku nikah, dan ijazah.

Kedua pelaku yang ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan itu, berinisial TN (32) dan PRA (21).

"Dua pelaku kami tangkap terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen SIM hingga ijazah pada Jumat, 17 Mei 2024," kata Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2024).

Penangkapan berawal usai Polsek Metro Setiabudi menerima informasi adanya peredaran SIM palsu melalui Facebook di wilayah Setiabudi.

Pada Jumat 17 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi berhasil mengamankan dua pelaku itu.

"Keduanya ditangkap di Jalan Sawah Lunto, Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan," tutur dia.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang disita antara lain sejumlah SIM, empat KTP palsu, dua buku nikah palsu, CPU, keyboard hingga monitor.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) Juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun," katanya. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved