Berita Jakarta

Modus Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah, Pasang Iklan di Facebook, Patok Tarif hingga Rp1 Juta

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman menuturkan, salah satu pelaku mulanya memasang iklan melalui media sosial Facebook.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Polsek Setiabudi menangkap dua pelaku yang memalsukan dokumenseperti SIM, KTP, buku nikah, dan ijazah. Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pada Selasa (28/5/2024) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap modus operandi pelaku pemalsuan dokumen seperti SIM, KTP, buku nikah, dan ijazah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Polsek Metro Setiabudi berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial TN (32) dan PRA (21).

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman menuturkan, salah satu pelaku mulanya memasang iklan melalui media sosial Facebook.

"Modus operandinya, tersangka TN dan PRA lakukan pembuatan palsu dokumen berupa SIM, KTP, buku nikah, dan ijazah, awalnya pelaku TN pasang iklan di akun Facebook," ujarnya, dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Terdesak Kebutuhan Ekonomi, 3 Pemuda Pekerja Konveksi di Palmerah Nyambi Jadi Spesialis Curanmor  

Saat ada yang memesan, kedua pelaku berkomunikasi melalui WhatsApp. Pemesan kemudian mengirimkan data identitas dan foto untuk pembuatan dokumen.

"Pembayaran melalui transfer milik rekening pelaku TN. Selanjutnya, pelaku memroses dokumen itu sesuai pesanan. Lalu SIM dan KTP dicetak pakai komputer milik TN," kata dia.

"Sedangkan ijazah dan buku nikah dicetak pelaku di tempat lain di tempat fotokopi, lalu dokumen palsu pesanan itu dikirim via Gosend atau JNE ke almat pemesan," sambung Firman.

Untuk tarif pembuatan dokumen palsu ini bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp1 juta.

"Buat SIM C palsu Rp350 ribu, SIM A Rp450 ribu, SIM B1 umum Rp650 ribu, buku nikah Rp1 juta, KTP Rp250 ribu, ijazah palsu Rp600 ribu," ucapnya.

Kepada polisi, TN mengaku telah membuat dokumen palsu tersebut sejak Agustus 2023.

"TN berperan sediakan alat, edit, dan cetak dokumen palsu, terima uang hasil bayar, kirim dokumen ke pemesan via Gosend dan JNT. Peran PRA yakni edit dokumen palsu sebelum dicetak," tutur Firman.

Ia menuturkan, TN sebelumnya bekas calo pembuatan SIM palsu.

Pelaku itu kemudian mempelajari lebih lanjut tentang pembuatan dokumen palsu.

Sampai akhirnya TN membuka jasa pembuatan dokumen palsunya sendiri.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved