Berita Jakarta
Modus Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah, Pasang Iklan di Facebook, Patok Tarif hingga Rp1 Juta
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman menuturkan, salah satu pelaku mulanya memasang iklan melalui media sosial Facebook.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap modus operandi pelaku pemalsuan dokumen seperti SIM, KTP, buku nikah, dan ijazah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Polsek Metro Setiabudi berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial TN (32) dan PRA (21).
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman menuturkan, salah satu pelaku mulanya memasang iklan melalui media sosial Facebook.
"Modus operandinya, tersangka TN dan PRA lakukan pembuatan palsu dokumen berupa SIM, KTP, buku nikah, dan ijazah, awalnya pelaku TN pasang iklan di akun Facebook," ujarnya, dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Terdesak Kebutuhan Ekonomi, 3 Pemuda Pekerja Konveksi di Palmerah Nyambi Jadi Spesialis Curanmor
Saat ada yang memesan, kedua pelaku berkomunikasi melalui WhatsApp. Pemesan kemudian mengirimkan data identitas dan foto untuk pembuatan dokumen.
"Pembayaran melalui transfer milik rekening pelaku TN. Selanjutnya, pelaku memroses dokumen itu sesuai pesanan. Lalu SIM dan KTP dicetak pakai komputer milik TN," kata dia.
"Sedangkan ijazah dan buku nikah dicetak pelaku di tempat lain di tempat fotokopi, lalu dokumen palsu pesanan itu dikirim via Gosend atau JNE ke almat pemesan," sambung Firman.
Untuk tarif pembuatan dokumen palsu ini bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp1 juta.
"Buat SIM C palsu Rp350 ribu, SIM A Rp450 ribu, SIM B1 umum Rp650 ribu, buku nikah Rp1 juta, KTP Rp250 ribu, ijazah palsu Rp600 ribu," ucapnya.
Kepada polisi, TN mengaku telah membuat dokumen palsu tersebut sejak Agustus 2023.
"TN berperan sediakan alat, edit, dan cetak dokumen palsu, terima uang hasil bayar, kirim dokumen ke pemesan via Gosend dan JNT. Peran PRA yakni edit dokumen palsu sebelum dicetak," tutur Firman.
Ia menuturkan, TN sebelumnya bekas calo pembuatan SIM palsu.
Pelaku itu kemudian mempelajari lebih lanjut tentang pembuatan dokumen palsu.
Sampai akhirnya TN membuka jasa pembuatan dokumen palsunya sendiri.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Metro Setiabudi menangkap dua pelaku yang memalsukan dokumen seperti SIM, KTP, buku nikah, dan ijazah.
Kedua pelaku yang ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan itu, berinisial TN (32) dan PRA (21).
"Dua pelaku kami tangkap terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen SIM hingga ijazah pada Jumat, 17 Mei 2024," kata Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2024).
Penangkapan berawal usai Polsek Metro Setiabudi menerima informasi adanya peredaran SIM palsu melalui Facebook di wilayah Setiabudi.
Pada Jumat 17 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi berhasil mengamankan dua pelaku itu.
"Keduanya ditangkap di Jalan Sawah Lunto, Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan," tutur dia.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang disita antara lain sejumlah SIM, empat KTP palsu, dua buku nikah palsu, CPU, keyboard hingga monitor.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) Juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun," katanya. (m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Presiden Prabowo Didesak Copot Kapolri Jika Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Tidak Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Demo Semakin Rusuh, Halte TransJakarta di Depan Polda Metro Jaya Hangus Dibakar Massa |
![]() |
---|
Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C |
![]() |
---|
Kebutuhan Mendesak, Golkar DKI Jakarta Dukung Pembangunan RS Royal Batavia Cakung |
![]() |
---|
Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Cerita Affan Kurniawan Tinggal di Balik Megahnya Gedung Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.