DPRD Kota Bogor

DPRD Sampaikan 38 Rekomendasi untuk LKPJ Wali Kota Bogor 2023

DPRD Kota Bogor menetapkan 38 rekomendasi yang perlu dijalankan oleh Pemerintah Kota Bogor terkait LKPJ Wali Kota Bogor 2023.

Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Rapat paripurna DPRD Kota Bogor dalam rangka penyampaian LKPJ Walikota Bogor 2023 pada 30 April 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - DPRD Kota Bogor telah menyampaikan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor 2023.

Juru bicara tim Pansus LKPJ 2023 Said Muhamad Mohan mengatakan, rekomendasi LKPJ Wali Kota Bogor 2023 telah dibacakan dalam rapat paripurna pada akhir April 2024 lalu.

“Setelah kami bahas di tingkat AKD, kami telah merangkum dan menetapkan 38 rekomendasi yang perlu dijalankan oleh Pemerintah Kota Bogor untuk perbaikan sistem pemerintahan, pelayanan dan pelaksanaan anggaran kedepannya,” kata Mohan di Bogor, Senin (27/5/2024).

Dia menyampaikan, ada beberapa evaluasi hasil pembahasan tim Pansus LKPJ 2023 yang perlu dijadikan perhatian oleh Pemkot Bogor.

Pertama terkait pelaksanaan pemerintahan, Realisasi Pajak Daerah khususnya untuk BPHTB, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perijinan Tertentu, tidak tercapai.

"Ini harus dilakukan evaluasi dan tinjauan efektivitas mendalam terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.

Evaluasi ini mencakup identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya capaian target, seperti kendala dalam pemungutan pajak, retribusi, dan persetujuan bangunan gedung dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi untuk memastikan sistem pelaporan pendapatan daerah berjalan efisien dan akurat.

Tim Pansus juga meminta Pemkot Bogor untuk segera melakukan pengalokasian anggaran pemeliharaan rutin untuk Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor.

Hal tersebut dikarenakan tim Pansus menilai banyak kegiatan perbaikan yang tidak bisa langsung dieksekusi, sehingga mengahambat program-program yang telah direncanakan.

Selain itu, Tim pansus LKPJ juga menilai pengadaan belanja modal tanah yang sering bermasalah dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu 1 tahun anggaran.

"Tim Pansus LKPJ memberikan masukan bahwa dalam menetapkan anggaran belanja untuk pengadaan tanah yang dianggarkan pada beberapa SKPD harus diprioritaskan untuk menyelesaikan pengadaan tanah yang tidak atau belum selesai sampai dengan akhir TA 2023 atau tahun-tahun anggaran sebelumnya," ujar Mohan. 

Selanjutnya dalam menetapkan pagu anggaran belanja modal tanah harus didasarkan pada rencana pengadaan tanah yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dokumen rencana pengadaan tanah tersebut harus sesuai aturan Undang-Undang,” jelas Mohan.

Kedua, terkait realisasi APBD dalam pemenuhan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Mohan menyampaikan bahwa tim Pansus LKPJ 2023 menilai Pemkot Bogor harus menyelesaikan 10 indikator kinerja pada misi RPJMD yang belum terselesaikan.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan menyiapkan perencanaan dan penganggaran yang konsisten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengeatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved