DPRD Kota Bogor

Meresahkan, DPRD Kota Bogor Dukung Pemkot Tertibkan Pengamen di Angkot dan Reklame Ilegal

Respon keluhan warga Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor dukung Langkah Pemkot Tertibkan Pengamen di Angkot dan Reklame Ilegal.

Editor: Dodi Hasanuddin
Foto Arsip Humas DPRD Kota Bogor
DUKUNG PENERTIBAN PENGAMEN - Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar dukung Pemkot Bogor tertibkan pengamen di angkot dan reklame ilegal. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Merespons berbagai keluhan warga terkait aksi pengamen di angkot dan persimpangan jalan, Pemkot Bogor melakukan upaya penertiban.

Langkah ini mendapat dukungan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar.

Karnain mengatakan, upaya penertiban aksi pengamen di Angkot dan Persimpangan Jalan adalah dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. 

"Pasal 5 Ayat (1) Perda Kota Bogor No 1 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas, dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah Kota," kata Karnain, Sabtu (12/4/2025).

Baca juga: Adityawarman Adil Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Panen Raya Padi Serentak untuk Ketahanan Pangan

Karnain melanjutkan, upaya penertiban terhadap perbuatan yang mengganggu ketertiban umum.

Termasuk kegiatan meminta-minta atau mengamen di angkot ini bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi penumpang.

Kemudian mengurangi potensi kekerasan verbal atau pemaksaan oleh pengamen, serta menekan eksistensi sindikat eksploitasi anak.

"Selain larangan mengamen di angkot, pemkot Bogor harus memberikan alternatif tempat yang menjadi aktualisasi dan ekspresi para pengamen. Lebih utama jika Pemkot bisa memberikan alternatif pekerjaan yang lebih produktif," tambah Karnain.

Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar Motivasi Puskesmas Kedung Badak Raih Zona Integritas

Terkait langkah penertiban reklame ilegal oleh Pemkot Bogor, Karnain Asyhar yang merupakan politisi PKS ini tegas memberikan dukungannya. 

"Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, memberikan dasar hukum tentang izin, ukuran, zona, dan pajak reklame. Sehingga langkah Pemkot sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mengembalikan estetika kota dan ruang publik bebas polusi visual," papar Karnain.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved