PPDB 2024

Dipanggil Komisi E Soal PPDB 2024, Disdik DKI Jakarta Pastikan Tidak Ada Jual Beli Bangku

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dipanggil oleh Komisi E DPRD DKI terkait dengan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024, Senin (27/5/2024).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Miftahul Munir
Suasana rapat Disdik DKI dengan Komisi E DPRD DKI, Senin (27/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2024 akan digelar pada Juni mendatang.

Jelang pelaksanaan PPDB 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dipanggil Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (27/5/2024).

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI, Purwosusilo menjelaskan kepada anggota Komisi E terkait PPDB dam memastikan tidak ada jual beli bangku sekolah.

Sebab, kata Purwosusilo, ketika ada siswa tidak melakukan verifikasi tahap kedua, maka bangku itu dibiarkan kosong.

"Namun, di tahap 2 jalurnya hanya ada satu saja, yaitu terkait dengan prestasi akademik (untuk mengisi bangku kosong)," kata Purwosusilo sapaan akrab Purwosusilo.

Baca juga: Ini Syarat Kartu Keluarga yang Bisa Dipakai untuk Daftar PPDB SMP DKI Jakarta 2024

Baca juga: Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta untuk SMP dan Verifikasi Kartu Keluarga Mulai 27 Mei

Baca juga: Pengajuan Akun CPDB Lewat PPDB DKI Jakarta untuk Jenjang SD Ditutup 2 Hari

Purwosusilo menjelaskan, tahap ke dua PPDB ini pihaknya tidak lagi menggunakan afirmasi, zonasi dan PTO (perpindahan tugas orangtua). yang ada hanya saja yaitu prestasi. 

Menurut Purwosusilo, ketika tahap 1 sudah melapor maka tidak perlu lagi ikut afirmasi, zonasi maupun TPO.

"Jika sampai dengan tahap 2, anak yang diterima tidak lapor diri, maka kosong dan itu dibiarkan kosong sampai satu semester, untuk dibuka mutasi," tutur Purwosusilo.

Oleh karena itu, ia memastikan tidak ada oknum guru yang bisa bermain jual beli kursi bangku sekolah di PPDB 2024.

"Sehingga kalau ada isu jual beli kursi, orang dalam, izin saya sampaikan tidak ada. Misalnya anaknya pak Sekdis enggak diterima, ya enggak diterima," tutur Purwosusuilo.

BERITA VIDEO: Kasus Penangkapan Pegi Polda Jabar Siap Hadapi Praperadilan, Membantah Salah Tangkap
 

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada 10 Juni 2024 mendatang.

Dinas Pendidikan menyiapkan kuota untuk siswa masuk ke sekolah negeri yaiti SD sekira 95.663, SMP 71.000, dan SMA 20.130 jiwa.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan, sistem PPDB ini bisa mencegah aksi jual beli bangku sekolah.

Namun, kalau petugas atau pihak sekolah tidak menjalankan aturan yang sudah ada, maka praktik jual beli bangku masih ada.

"Baik petugas oprator PPDB ataupun petugas yang lain di sekolah harus bisa jalankan aturan," kata Heru, Selasa (21/5/2024). (m26)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved