Pembunuhan Vina
Kuasa Hukum Keluarga Vina Tak Akan Tinggal Diam usai Polisi Hapus 2 DPO Yang Ada di Putusan Sidang
Keluarga Vina meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat untuk menjelaskan fakta persidangan saat itu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Vina Dewi (16), korban pembunuhan serta pemerkosaan di Cirebon, mengaku kecewa atas dihapusnya dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui sebelumnya ada tiga DPO, yakni Pegi Setiawan (30) alias Perong, Andi, dan Dani.
Pegi akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
"Ada hal yang membuat kami kecewa, kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif," ujar kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).
Putri mengatakan, pihaknya merujuk pada amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa DPO kasus Vina berjumlah tiga orang.
Baca juga: Tiga Alasan Polisi 8 Tahun Tak Bisa Tangkap Pegi, Salah Satunya Pegi Suka Pakai Masker kalau Pulkam
"Oke kita bahas perihal itu ya, jadi memang di dalam amar putusan ini 'Semua barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jawa Barat untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani, saudara Pegi Alias Perong' jelas ini," kata dia.
"Jadi di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yg harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO itu dihilangkan. Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam, berati selama ini tentunya yg harus bekerja adalah siapa? Kejaksaan," sambungnya.
Pihaknya kemudian meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat untuk menjelaskan fakta persidangan saat itu.
"Jadi kami tidak mau tahu, kamu tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yg harus dicari," tutur Putri.
"Ya kalau ditiadakan, kepolisian harus bisa menjelaskan fakta persidangan saat itu, tentunya kan dakwaan itu berdasarkan isi BAP, BAP kemudian ada dakwaan, kemudian ada tuntutan barulah putusan. Berati kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat meralat bahwa tersangka buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hanya satu orang dari sebelumnya 3 orang.
Buronan yang dimaksud adalah Pegi Setiawan alias Pegi Perong alias Perong, yang dibekuk di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.
Tiga buronan itu adalah Pegi, Dani dan Andi. Kini polisi menyebut Dani dan Andi tidak ada termasuk dalam buronan.
Sementara delapan orang lainnya sudah ditangkap polisi dan divonis penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pada Minggu (26/5/2024) Polda Jabar mengadakan konferensi pers yang menunjukkan sosok Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka DPO kasus pembunuhan Vina.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu.
Hal ini berarti, tersangka yang selama ini melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky bukanlah 11 orang melainkan hanya sembilan.
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan.
Menurutnya, kebingungan jumlah DPO ini disebabkan pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," katanya.
Alasan polisi sulit tangkap Pegi
Polda Jawa Barat menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong alias Pegi Perong, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebion dalam konferensi di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).
Saat memberi keterangan kepada awak media, polisi mengaku sempat kesulitan meringkus Pegi alias Perong, salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, terdapat beberapa kesulitan mulai dari identitas yang diubah hingga tidak ada saksi pelaku yang berani mengungkapkan sosok Pegi alias Perong.
"Pertama bahwa pasca kejadian, PS ini kemudian meninggalkan kampung halamannya, dia pergi ke Katapang Kabupaten Bandung," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Selama di Katapang, kata dia, Pegi tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Namun, oleh ayah kandungnya Pegi dikenalkan bukan sebagai anak kandung.
Baca juga: Merasa Difitnah, Keluarga Eks Bupati Cirebon Minta Netizen Kawal Kasus Vina Sesuai Fakta
Baca juga: Dihadirkan ke Hadapan Wartawan, Pegi Perong: Saya Tidak Bunuh Vina, Ini Semua Fitnah, Saya Rela Mati
"Di sana dia mengaku sebagai keponakan demikian juga bapaknya mengenalkan ke pemeilik kos bahwa PS (Pegi Setiawan) adalah keponakannya," katanya.
Kesulitan kedua, kata dia, tidak ada satupun pelaku lain yang berani menerangkan siapa sosok Pegi.
"Padahal mereka (pelaku) tinggal di satu lingkungan, bahkan ada teman sekolah atau teman bermain. Jadi, itu kesulaitan kita selama ini, karena memang saksi yang berani menerangkan itu belum ada," ucapnya.
Setelaj melakukan pendalaman dengan memeriksa ulang para pelaku yang tidak dihukum, Polisi akhirnya mendapatkan gambaran soal siapa sosok Pegi.
"Akhirnya kita ajak bicara para tersangka yang sudah vonis dari hati ke hati, mereka menerangkan bahwa PS adalah ini orangnya. Seingga kami mudah untuk melakukan pelacakan, itu kira-kira," ucapnya.
Saat disinggung apa alasa para pelaku lain tidak berani mengungkapkan sosok Pegi, Surawan mengaku para tersangka takut kepada Pegi.
"Jadi, ketakutan dari mereka saja tidak berani menerangkan PS ini orangnya, sehingga itu mempersulit kita untuk melakukan pelacakan," katanya.
Selain itu, kata dia, menurut keterangan ketua RT di tempat tinggal Pegi, saat pulang ke Cirebon Pegi selalu menggunakan masker atau penutup wajah.
"Dia kemarin pergi dari Cirebion sekitar tanggal 15 ke Bandung menggunakan masker juga. Sama menurut keterangan dari kepala lingkungan yang ada di Cirebon," katanya.
Pegi merasa jadi kambing hitam
Tersangka Pegi Setiawan (27) alias Pegi alias Perong membantah tuduhan Polda Jabar yang menganggap dirinya adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu dan juga memperkosa Vina.
Usai pihak Polda Jabar melakukan konferensi pers dengan menghadirkan Pegi, secara spontan dengan nada suara tinggi Pegi berteriak dan mengatakan bahwa dirinya difitnah dala kasus tersebut dan dijadikan kambing hitam.
Karena teriakannya, Pegi coba di bawa masuk dua polisi yang mengapitnya. Namun Pegi terus berupaya memberi keterangan.
Bahkan, Pegi berteriak dan rela mati untuk membuktikan dirinya bukan pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah," teriak Pegi alias Perong di Mapola Jabar, Minggu (26/5/2024).
Merasa difitnah dalam kasus pembunuhan tersebut Pegi alias Perong pun menyebut rela mati jika diperlukan.
"Ini fitnah. Saya rela mati," terang dia.
Baca juga: Polisi Umumkan Pegi Perong adalah Tersangka Terakhir Kasus Vina Cirebon, Tidak Ada Lagi DPO
Pegi merasa tuduhan yang dilakukan Polda Jabar tersebut adalah salah.
Ia mengaku tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan tersebut.
"Saya tidak pernah sama sekali melakukan pemerkosaan," katanya.
Pegi alias Perong juga menyampaikan bahwa nama sebutan Robi Iriawan itu bukan niat menghilangkan jejak melainkan nama panggilan.
"Identitas (Robi Iriawan) itu nama panggilan saya," terang dia.
Tersangka Terakhir
Polisi resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait penangkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, terutama terkait penangkapan Pegi Setiawan (27) alias Perong alias Pegi Perong, dalan konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Polisi menyatakan Pegi alias Perong adalah merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon yang ditangkap.
Ini berarti mematahkan dugaan masih ada 2 tersangka yang berkeliaran dan masuk dalam daftar DPO yang sebelumnya diumumkan yakni Andi dan Dani.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, Pegi alias Perong memiliki peran melempar korban Eki dan Vina dengan batu.
"Peran tersangka Pegi alias Perong alias Robi Irawan yaitu melempari korban rizki dan vina dengan menggunakan batu dan mengenai spakbor dan mengejarnya sampai di flyover," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menyebutkan ada 3 tersangka yang masih buron dari total 11 orang.
Kini, polisi meralat bahwa tersangka DPO hanya satu orang, yaitu Pegi yang kini sudah ditangkap.
Polda Jawa Barat (Jabar) meralat bahwa tersangka buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hanya satu orang dari sebelumnya 3 orang.
Baca juga: Polisi Mendadak Ralat Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Hanya Pegi Perong, Andi dan Dani Fiktif
Buronan yang dimaksud adalah Pegi Setiawan alias Pegi Perong alias Perong, yang dibekuk di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.
Tiga buronan itu adalah Pegi, Dani dan Andi.
Kini polisi menyebut Dani dan Andi tidak ada termasuk dalam buronan atau fiktif.
Sementara delapan orang lainnya sudah ditangkap polisi dan divonis penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pada Minggu (26/5/2024) Polda Jabar mengadakan konferensi pers yang menunjukkan sosok Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka DPO kasus pembunuhan Vina.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu.
Hal ini berarti, tersangka yang selama ini melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky bukanlah 11 orang melainkan hanya sembilan.
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan.
Menurutnya, kebingungan jumlah DPO ini disebabkan pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," katanya.
Peran Pegi
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Iriawan memiliki peran penting terhadap pembunuhan Vina dan Eky korban asal Cirebon.
"Peran Pegi Setiawan alias Robi Iriawan berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024 kemudian 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024, yaitu menyuruh dan mengejar korban Eky dan korban Vina dengan menggunakan balok kayu," kata Jules, Minggu (26/5/2024).
Jules menyampaikan tersangka Pegi alias Perong dan kawan-kawan membawa kedua korban ke lahan kosong dan menganiaya Vina dan Eky menggunakan samurai dan tangan kosong.
Baca juga: Dihadirkan ke Hadapan Wartawan, Pegi Perong: Saya Tidak Bunuh Vina, Ini Semua Fitnah, Saya Rela Mati
"Kemudian memukul korban Eky dan Vina dengan tangan kosong ke arah tubuh. Lalu membonceng korban Eky menuju lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon bersama dengan Rivaldi (pelaku lain yang sudah ditangkap). Selanjutnya memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Eky dan memukul korban Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah," ungkapnya.
Tidak sampai di situ, para tersangka ini juga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap Vina setelah dipukul menggunakan balok kayu.
"Lalu mengangkat korban Vina ke dekat korban Eky kemudian mencium dan memegang payudara, memperkosa korban Vina dan membunuh korban dengan cara dipukul menggunakan balok kayu," katanya.
Usai dibunuh, tersangka Pegi alias Perong dan tersangka lain membawa korban menuju flyover dan meninggalkanya. "Selanjutnya membawa korban ke flyover dan meninggalkannya,” katanya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Profil Raden Gilap Sugiono Meninggal Pagi ini, Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Vina Cirebon |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.