Pembunuhan Vina
Kuasa Hukum Keluarga Vina Tak Akan Tinggal Diam usai Polisi Hapus 2 DPO Yang Ada di Putusan Sidang
Keluarga Vina meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat untuk menjelaskan fakta persidangan saat itu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Tiga buronan itu adalah Pegi, Dani dan Andi. Kini polisi menyebut Dani dan Andi tidak ada termasuk dalam buronan.
Sementara delapan orang lainnya sudah ditangkap polisi dan divonis penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pada Minggu (26/5/2024) Polda Jabar mengadakan konferensi pers yang menunjukkan sosok Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka DPO kasus pembunuhan Vina.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu.
Hal ini berarti, tersangka yang selama ini melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky bukanlah 11 orang melainkan hanya sembilan.
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan.
Menurutnya, kebingungan jumlah DPO ini disebabkan pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," katanya.
Alasan polisi sulit tangkap Pegi
Polda Jawa Barat menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong alias Pegi Perong, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebion dalam konferensi di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).
Saat memberi keterangan kepada awak media, polisi mengaku sempat kesulitan meringkus Pegi alias Perong, salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, terdapat beberapa kesulitan mulai dari identitas yang diubah hingga tidak ada saksi pelaku yang berani mengungkapkan sosok Pegi alias Perong.
"Pertama bahwa pasca kejadian, PS ini kemudian meninggalkan kampung halamannya, dia pergi ke Katapang Kabupaten Bandung," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Profil Raden Gilap Sugiono Meninggal Pagi ini, Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Vina Cirebon |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.