Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon Memasuki Babak Baru, Ada Saksi Fakta Minta Perlindungan LPSK

Babak baru kasus Vina Cirebon. Setelah Pegi ditangkap polisi, ada saksi Fakta minta perlindungan LPSK karena merasa terancam.

|
Editor: Rusna Djanur Buana
istimewa via Tribunnews
Perong diduga pelaku utama pembunuh Vina dan Eky kekasihnya ditangkap di Bandung. Kini ada saksi fakta yang minta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.

Kala itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Tetapi, tiga di antaranya masih buron.

Baca juga: Satu dari 3 Pelaku DPO Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, Anggy Umbara: Semoga Tidak Salah Tangkap

Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa.

Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.

Fakta penangkapan Pegi

Salah satu daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jawa Barat, ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024).

Terduga pelaku bernama Pegi Setiawan (30) dan diketahui bekerja sebagai buruh bangunan.

Hal itu diungkapkan oleh Direskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan.

Namun polisi enggan menjelaskan detail terkait kronologi penangkapan itu.

"(pelaku) Pegi Setiawan," ucap Surawan

Sementara itu, kata Surawan, polisi saat ini sedang melacak keberadaan dua DPO lainnya, yaitu Dani dan Andi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved