Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon Memasuki Babak Baru, Ada Saksi Fakta Minta Perlindungan LPSK

Babak baru kasus Vina Cirebon. Setelah Pegi ditangkap polisi, ada saksi Fakta minta perlindungan LPSK karena merasa terancam.

|
Editor: Rusna Djanur Buana
istimewa via Tribunnews
Perong diduga pelaku utama pembunuh Vina dan Eky kekasihnya ditangkap di Bandung. Kini ada saksi fakta yang minta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon sepertinya bakal segera terkuak.

Setelah Pegi alias Perong (30) yang diduga sebagai aktor utama pembunuhan berencana ditangkap, ada seorang saksi fakta yang mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Orang yang tidak disebut identitasnya tersebut meminta perlindungan karena takut keselamatannya terancam.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK Susilaningtias.

Dia mengatakan lembaganya menerima permohonan perlindungan dari satu saksi kasus pembunuhan Vina tersebut.

Tetapi, saat ini masih dalam proses telaah.

"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, (karena) masih kami telaah," kata Susilaningtias dilansir Kompas.com dari Antaranews, Kamis (23/5/2024).

Baca juga: Polemik Pegi Pembunuh Vina Ditangkap Polisi, Hotman Paris: Polda Jabar Konpers aja Dihadiri DPO ini

Namun, Susilaningtias tidak bisa mengungkap identitas saksi yang mengajukan perlindungan itu karena masih dalam proses telaah oleh LPSK.

Susilaningtias hanya menyebut, satu saksi tersebut bukan dari pihak keluarga korban Vina maupun Eki. Melainkan saksi fakta.

"Ini saksi fakta, bukan dari kedua keluarga korban. Intinya saksi yang tahu fakta atau kejadiannya," ujarnya.

Kasus pembunuhan Vina mencuat kembali setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik.

Sebab, masih ada tiga tersangka yang belum tertangkap. Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Kemudian, pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki berhasil ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.

Pegi yang diduga sebagai otak pembunuhan Vina ini ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat setelah delapan tahun menjadi buron.

Sebagai informasi, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved