Pembunuhan Vina Cirebon

Kabar Terbaru Kasus Vina Cirebon, Jumlah Saksi yang Mendapat Perlindungan LPSK Bertambah

Kasus kematian tragis Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat terus bergulir dimana belakangan ada lima saksi yang mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Kasus kematian tragis Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat terus bergulir dimana belakangan ada lima saksi yang mendapatkan perlindungan dari LPSK. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus kematian tragis Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat terus bergulir dimana terakhir sedang dilakukan Peninjauan Kembali (PK). 

Terbaru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap lima orang terkait kasus Vina Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap lima orang yang berstatus sebagai saksi dalam kasus yang terjadi 2016 lalu.

Kelima orang saksi yang baru mendapat perlindungan tersebut yakni PR, TG, SP, OK, dan DR. 

“Semuanya dapat perlindungan hak prosedural berupa pendampingan,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/9/2024). 

Setelah penetapan lima saksi baru itu, belum ada lagi pengajuan permohonan baru dari saksi atau kuasa hukum.

“Sampai hari ini sih kami belum menerima lagi pengajuan permohonan yang baru ya dari mereka yang saksi ataupun dari kuasa hukum,” tambahnya.

Baca juga: LPSK Putuskan Lindungi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Reza Minta Polri Umumkan Hasil Kerja Timsus

Penetapan saksi yang dilindungi tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapat dukungan LPSK, berdasarkan Surat Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL). 

“Sejak kemarin, kemarin baru diputuskan oleh pimpinan di SMPL. Semuanya dapat perlindungan hak prosedural berupa pendampingan di persidangan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana (sebelumnya),” ujar dia.

Sebelumnya, Nurherwati menyebutkan terdapat 7 terpidana yang mendapatkan dukungan LPSK, yakni RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. 

LPSK juga memberikan bantuan berupa pemindahan SD dari Lapas Banceuy ke Lapas Sudirman. 

“Yang sebelumnya kan kami memberikan perlindungan kepada 7 terpidana yang minggu lalu ya. Terus kemudian kami juga membantu untuk memindahkan SD dari Lapas Banceuy ke Lapas Sudirman,” ujar dia.

“Kami mengajukan rekomendasi ke Kementerian Hukum dan Hal, CQ-nya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas),” tambahnya.

LPSK juga memberikan perlindungan fisik kepada 7 terpidana berupa pengawalan selama dalam persidangan.

PK di Pengadilan Cirebon

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved