Berita Nasional

Yusuf Mansur tak Jera, OJK Cabut Izin Usaha Aplikasi Pembayaran Paytren karena Melanggar UU

Ustaz Yusuf Mansur kembali bikin heboh. Kali ini OJK mencabut izin usaha miliknya, aplikasi pembayaran Paytren. Kok bisa?

Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Ustaz Yusuf Mansur legawa atas keputusan OJK mencabut izin usaha aplikasi pembayaran miliknya, Paytren, karena dianggap melanggar hukum. 

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi)," jelas petitum yang dilayangkan penggugat.

Zaini juga meminta agar pengadilan menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur, beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten.

"Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madai alasi BMT," imbuhnya.

Zaini dalam petitum gugatannya merinci gugatan berasal dari klaim kerugian material sebesar Rp98,61 triliun ditambah kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar.

Sengketa perdata ini bermula saat Zaini Mustofa dan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Yusuf Mansur pada 2009.

Selain berceramah, sang ustaz juga mempromosikan bisnis batu bara PT Partner Adiperkasa. Lokasi tambangnya ada di Kalimantan Selatan.

Di perusahaan itu, Yusuf Mansur menjabat komisaris utama.

Dalam presentasinya, Yusuf Mansur sesumbar bahwa bisnis batu bara ini dapat mendulang cuan besar.

Merasa tergiur dan mempertimbangkan pribadi Yusuf Mansur sebagai tokoh agama yang dianggap tidak bakal menipu, banyak jemaah yang tertarik berinvestasi.

Salah satunya, Zaini Mustofa. Ternyata, bisnisnya mandek. Akibatnya Uang investor pun menguap.

Karenanya Zaini pun melayangkan gugatan ke PN Jaksel dan dikabulkan sebagian.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved