Berita Nasional

Yusuf Mansur tak Jera, OJK Cabut Izin Usaha Aplikasi Pembayaran Paytren karena Melanggar UU

Ustaz Yusuf Mansur kembali bikin heboh. Kali ini OJK mencabut izin usaha miliknya, aplikasi pembayaran Paytren. Kok bisa?

Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Ustaz Yusuf Mansur legawa atas keputusan OJK mencabut izin usaha aplikasi pembayaran miliknya, Paytren, karena dianggap melanggar hukum. 

“Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik,” imbuhnya.

Ustaz Yusuf Mansur juga mengaku ikhlas dengan keputusan OJK.

“Ridha, Insya Allah,” katanya.

“Saya sudah memberikan perjuangan terbaik juga. Izin Allah dan maksimal di kerja dan usaha,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, OJK menghapus izin usaha PT Paytren Aset Manajemen alias Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur.

Ustaz Yusuf Mansur saat acara peluncuran aplikasi pembayaran Paytren. Tampak dia bersalaman denhgan Gibran Rakabuming Raka.
Ustaz Yusuf Mansur saat acara peluncuran aplikasi pembayaran Paytren. Tampak dia bersalaman denhgan Gibran Rakabuming Raka. (warta kota/nur ichsan)

Pencabutan izin tersebut dilakukan OJK lantaran Paytren dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran undang-undang pasar modal.

Selain itu, Paytren yang merupakan milik Yusuf Mansur juga tidak memenuhi beberapa persyaratan, seperti tidak memiliki komisaris independen, hingga tidak menjalankan kewajiban berupa penyampaian laporan kepada OJK.

Sebelumnya, Yusuf Mansur lolos dari gugatan membayar Rp 98,7 triliun kepada penggugat Zaini Mustofa, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

PN Jakarta Selatan hanya mengabulkan sebagian gugatan Zaini Mustofa terhadap Yusuf Mansur.

Di mana dalam vonisnya, PN Jaksel menghukum Yusuf Mansur membayar kerugian kepada penggugat hanya sebesar Rp1,26 miliar secara tanggung renteng bersama tiga tergugat lainnya.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian atau modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp1.264.240.000," bunyi putusan PN Jaksel, yang diketok hakim pada 13 Juni lalu dalam situs resminya.

Selain membayar patungan Rp1,26 miliar, majelis hakim juga memerintahkan para tergugat menanggung biaya perkara Rp 9,43 juta.

Dalam kasus ini Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansur sebesar Rp 98,7 triliun ke PN Jaksel beberapa waktu lalu atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi.

Gugatan didaftarkan oleh perorangan atas nama Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Selain Yusuf Mansur, dalam gugatan yang didaftarkan pada 11 Januari 2022 tersebut, Zaini turut menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an (turut tergugat).

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved