Berita Nasional

Yusuf Mansur tak Jera, OJK Cabut Izin Usaha Aplikasi Pembayaran Paytren karena Melanggar UU

Ustaz Yusuf Mansur kembali bikin heboh. Kali ini OJK mencabut izin usaha miliknya, aplikasi pembayaran Paytren. Kok bisa?

Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Ustaz Yusuf Mansur legawa atas keputusan OJK mencabut izin usaha aplikasi pembayaran miliknya, Paytren, karena dianggap melanggar hukum. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Siapa yang tak mengenal Ustaz Yusuf Mansur? Selain piawai di bidang agama, dia juga mahir berbisnis.

Yusur Mansur kerap memberi inspirasi kepada anak muda untuk berani berinovasi di bidang usaha.

Kepada masyarakat umum, Yusuf Mansur juga sering menawarkan kemudahan mendapat rezeki yang halal.

Baca juga: Ustadz Yusuf Mansur Cerita Diundang Jamuan Raja Salman Tak Sengaja Duduk Bersama Anies dan Ganjar

Akan tetapi, sering pula bisnis yang ditawarkan Yusuf Mansur tak sesuai harapan, bahkan menuai masalah hukum.

Terbaru, Yusuf Mansur menggeluti bisnis aplikasi pembayaran bernama Paytren.

Berdasarkan ulasan Grid.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata mencabut izin usahanya karena melanggar undang-undang (UU).

Waduh bagaimana bisa, seorang Yusuf Mansur melanggar hukum?

Menyikapi keputusan OJK yang mencabut izin usahanya, Yusuf Mansur pun bereaksi tenang.

Baca juga: Sebut Punya Bukti, Perempuan Ini Mengaku Dinikahi Siri Yusuf Mansur hingga Diceraikan Melalui Chat

Bahkan, ayah dari Wirda Mansur ini berharap dengan diputusnya izin usaha tersebut bisa menjadi amal ibadahnya.

“Nggak apa-apa,” ujar Ustaz Yusuf Mansur kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/5/2024).

“Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah,” imbuhnya.

Ustaz Yusuf Mansur sendiri mengaku membangun bisnis tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian umat muslim melalui jalan syariah.

“Gimana niat, kan niat sudah dicatat Allah. Saya pengen memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah,” katanya.

Ustaz Yusuf Mansur juga berharap dengan kondisi ini, ia diberikan ampunan oleh Allah.

Baca juga: Ustadz Yusuf Mansur Tak Sangka Videonya Viral, Berharap Investasi Paytren Bertambah

“Dan semoga Allah mengampuni saya, dan kawan-kawan semua,” katanya.

“Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik,” imbuhnya.

Ustaz Yusuf Mansur juga mengaku ikhlas dengan keputusan OJK.

“Ridha, Insya Allah,” katanya.

“Saya sudah memberikan perjuangan terbaik juga. Izin Allah dan maksimal di kerja dan usaha,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, OJK menghapus izin usaha PT Paytren Aset Manajemen alias Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur.

Ustaz Yusuf Mansur saat acara peluncuran aplikasi pembayaran Paytren. Tampak dia bersalaman denhgan Gibran Rakabuming Raka.
Ustaz Yusuf Mansur saat acara peluncuran aplikasi pembayaran Paytren. Tampak dia bersalaman denhgan Gibran Rakabuming Raka. (warta kota/nur ichsan)

Pencabutan izin tersebut dilakukan OJK lantaran Paytren dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran undang-undang pasar modal.

Selain itu, Paytren yang merupakan milik Yusuf Mansur juga tidak memenuhi beberapa persyaratan, seperti tidak memiliki komisaris independen, hingga tidak menjalankan kewajiban berupa penyampaian laporan kepada OJK.

Sebelumnya, Yusuf Mansur lolos dari gugatan membayar Rp 98,7 triliun kepada penggugat Zaini Mustofa, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

PN Jakarta Selatan hanya mengabulkan sebagian gugatan Zaini Mustofa terhadap Yusuf Mansur.

Di mana dalam vonisnya, PN Jaksel menghukum Yusuf Mansur membayar kerugian kepada penggugat hanya sebesar Rp1,26 miliar secara tanggung renteng bersama tiga tergugat lainnya.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian atau modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp1.264.240.000," bunyi putusan PN Jaksel, yang diketok hakim pada 13 Juni lalu dalam situs resminya.

Selain membayar patungan Rp1,26 miliar, majelis hakim juga memerintahkan para tergugat menanggung biaya perkara Rp 9,43 juta.

Dalam kasus ini Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansur sebesar Rp 98,7 triliun ke PN Jaksel beberapa waktu lalu atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi.

Gugatan didaftarkan oleh perorangan atas nama Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Selain Yusuf Mansur, dalam gugatan yang didaftarkan pada 11 Januari 2022 tersebut, Zaini turut menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an (turut tergugat).

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi)," jelas petitum yang dilayangkan penggugat.

Zaini juga meminta agar pengadilan menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur, beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten.

"Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madai alasi BMT," imbuhnya.

Zaini dalam petitum gugatannya merinci gugatan berasal dari klaim kerugian material sebesar Rp98,61 triliun ditambah kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar.

Sengketa perdata ini bermula saat Zaini Mustofa dan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Yusuf Mansur pada 2009.

Selain berceramah, sang ustaz juga mempromosikan bisnis batu bara PT Partner Adiperkasa. Lokasi tambangnya ada di Kalimantan Selatan.

Di perusahaan itu, Yusuf Mansur menjabat komisaris utama.

Dalam presentasinya, Yusuf Mansur sesumbar bahwa bisnis batu bara ini dapat mendulang cuan besar.

Merasa tergiur dan mempertimbangkan pribadi Yusuf Mansur sebagai tokoh agama yang dianggap tidak bakal menipu, banyak jemaah yang tertarik berinvestasi.

Salah satunya, Zaini Mustofa. Ternyata, bisnisnya mandek. Akibatnya Uang investor pun menguap.

Karenanya Zaini pun melayangkan gugatan ke PN Jaksel dan dikabulkan sebagian.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved