Anggota DPRD DKI Lukmanul Hakim Minta Pemprov DKI Tertibkan Izin Minimarket untuk Lindungi UMKM
Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengatakan, izin pendirian minimarket banyak yang tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakrta diminta mengkaji ulang izin usaha toko swalayan (IUTS) untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Salah satunya adalah minimarket yang kian menjamur, di tengah masyarakat.
Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengatakan, izin pendirian minimarket banyak yang tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR).
Bahkan, minimarket yang ada di lapangan berdiri berdekatan dengan pasar rakyat maupun berdampingan dengan antarminimarket yang lain dengan merek dagang berbeda.
“Pemprov DKI harus segera mengkaji ulang IUTS terhadap para pelaku usaha Indomaret dan Alfamart, karena banyak sekali mereka yang memiliki izin mendirikan usaha namun nyatanya tidak sesuai dengan Perda Perpasaran dan RDTR di Jakrta,” kata Lukmanul pada Rabu (15/5/2024).
Lukman berujar, di lapangan begitu banyak minimarket yang berdiri berdampingan di satu wilayah.
Baca juga: Jangan Dilihat Sebelah Mata, FKDM Minta Jukir Liar di Minimarket Jadi Petugas, Ini Alasannya
Baca juga: Dishub DKI Sulit Menindak Jukir Liar di Minimarket, Syafrin Liputo: Kami Minta Akses CCTV
Baca juga: Kadishub Enggan Jawab Dugaan Uang Parkir Lari ke Anak Buahnya, Sebut Ada Minimarket di Kawasan Niaga
Dalam hal perizinan untuk mendirikan usaha minimarket di Jakarta tentunya sudah diatur lebih detail dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran, dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.
“Pemprov DKI Jakarta tentunya memiliki wewenang dalam memberikan ijin pendirian usaha sekaligus menegakan aturan yang berlaku sesuai dengan perda terkait,” ujar politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Lukman menerangkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta, ada sekitar 3.000 minimarket yang ada di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
Hal ini tentunya terus bertambah seiring waktu, sehingga dia khawatir jika Pemprov DKI Jakarta tidak segera mengkaji ulang izin usaha minimarket tentunya pasar rakyat dan warung kelontong yang menjadi korbannya.
BERITA VIDEO: Pemimpin Hamas Mencibir Netanyahu Hingga Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung
“Bila merujuk pada perda setiap minimarket yang berdiri memiliki ijin masa berlaku yang harus terus diperbarui setiap lima tahun sekali dan harus mematuhi aturan zonasi, yang mana setiap minimarket dibatasi jaraknya antara kegiatan usaha sejenis dan pasar rakyat minimal 500 meter,” terang Lukman.
“Kami khawatir kami pemilik usaha Indomaret dan Alfamart ini banyak yang tidak paham dan tidak mematuhi aturan tersebut,” jelas anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu. (faf)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp ini
| Dorong Kemandirian Ekonomi, Jakpro Gelar Program Pelatihan Seni Keramik di TIM bagi Ibu Rumah Tangga |
|
|---|
| Koalisi UMKM Tolak Ranperda KTR, Nilai DPRD DKI Tak Berempati |
|
|---|
| Pertamina Bantu UMKM Terobos Pasar Dunia lewat Pameran SMEXPO 2025 di Blok M Hub |
|
|---|
| Resmikan Biodigester Komunal di Pekayon, Pramono Dorong Ekosistem Sanitasi Modern |
|
|---|
| Belajar Bikin Olahan Pisang Viral, Sandiaga Uno: Buka Lapangan Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/lukmanul-hakim-1.jpg)