Berita Nasional
Harga Lelang Rubicon Bekas Milik Mario Dandy Diturunkan jadi Rp700 Juta karena Tak Ada Peminat
Bagi yang akan mengikuti lelang, masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.
Shane Lukas dinyatakan sah dan meyakinkan, turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp ini
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Diorkestrasi Mahasiswa Indonesia, Restoran 'Kelapa Gading' Hadir di London |
![]() |
---|
Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gelar Program Perempuan Berdaya di Lapas, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Kerja Pascabebas |
![]() |
---|
Garuda Indonesia Umrah Festival Proyeksikan Penjualan 49 Ribu Kursi Penerbangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.