Berita Nasional
Harga Lelang Rubicon Bekas Milik Mario Dandy Diturunkan jadi Rp700 Juta karena Tak Ada Peminat
Bagi yang akan mengikuti lelang, masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora, kembali dilelang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kini, harganya turun menjadi Rp700 juta dari harga sebelumnya Rp809 juta.
Penawaran terhadap mobil tersebut sudah mulai dapat dilakukan pada Senin (13/5/2024).
"Turun jadi Rp700 limitnya. Kemarin itu limitnya Rp809 juta, sekarang Rp700 juta," ujar Kasi Intel Kejari Jaksel Reza Prasetyo, Selasa (14/5/2024).
Turunnya harga ini karena pada lelang sebelumnya tak ada warga yang melakukan penawaran sampai berakhirnya batas waktu lelang.
Baca juga: Tidak Laku Dijual, Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Bakal Dilelang Lagi
Atas hal tersebut, Reza menuturkan pihaknya kembali melelang mobil itu dengan turunkan harga.
Bagi yang akan mengikuti lelang, masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
"Penawaran sampai Senin, 20 Mei 2024 jam 10 siang," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo menuturkan, mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora, tidak laku.
Atas hal tersebut, pihaknya bakal melakukan lelang kembali mobil mewah itu.
"Saat ini belum laku terjual, akan kami lelang kembali dalam waktu dekat," ujarnya, Jumat (26/4/2024).
Haryoko mengatakan, hanya ada satu orang peserta pada hari ini.
Kendati demikian, penawaran tak dilakukan oleh yang bersangkutan.
Pihaknya juga belum menjadwalkan ulang pelelangan mobil Jeep Rubicon.
"Kemungkinan (akan) kami turunkan (harga limit Rubicon)," kata Haryoko.
Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora sebelumnya dilelang mulai harga Rp 809 juta.
Langkah tersebut diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai pihaknya yang memberikan pengumuman perihal barang rampasan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan saat ini proses lelang mobil mewah tersebut sedang berjalan.
Baca juga: Mario Dandy Ajukan Kasasi ke MA Usai Bandingnya Atas Vonis 12 Tahun Penjara Ditolak
"Pelelangan Rubicon Mario Dandy on process," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Berdasarkan Surat Pengumuman Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, lelang Rubicon itu dibuka dengan harga Rp 809 juta.
"Nama Terpidana: Mario Dandy Satrio alias Dandy. Obyek Kendaraan Barang Rampasan: Satu unit Mobil Rubicon Wrangler 3,6 at Jeep. Harga Limit: Rp 809.300.000. Uang Jaminan: Rp 242.790.000," sebagaimana tertera di surat tersebut.
Adapun proses lelang dilakukan secara terbuka (open bidding) dan berakhir pada Jumat (26/4/2024) pukul 10.00 WIB melalui aplikasi lelang.
Penawaran dilakukan di www.portal.lelang.go.id dan/ atau www.lelang.go.id.
Mario Dandy Ajukan Kasasi ke MA
Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi tersebut, diajukan Mario Dandy setelah banding atas vonis 12 tahun penjara, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"(Mengajukan kasasi) betul," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (11/1/2024).
Djuyamto mengatakan, kasasi tersebut hanya diajukan Mario Dandy, pada Senin 13 November 2023 lalu.
Sementara, Shane Lukas yang juga jadi terdakwa penganiayaan, tak ikut mengajukan kakasi.
"Hanya Mario. Kasasi diajukan ke MA melalui PN Jaksel," ujar Djuyamto.
Diketahui sebelumnya, banding yang diajukan Mario Dandy atas vonis 12 tahun penjara ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," ucap Hakim Ketua Tony Pribadi, Kamis 19 Oktober 2023.
Sidanh banding itu pun hanya dihadiri kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga. (m41)
Baca juga: Momen Haru Rafael Alun Mario Dandy Bertemu di Ruang Sidang, Saling Peluk dan Menahan nangis.
Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara.
Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut
Mario Dandy dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa. (m41)
Baca juga: Delapan Bulan Tak Jumpa, Rafael Alun Sampaikan Terima Kasih pada JPU Jadikan Mario Dandy Saksi
Sebelumnya terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara.
Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.
Shane Lukas dinyatakan sah dan meyakinkan, turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp ini
Harris Arthur Hedar Resmi Pimpin IADIH Universitas Jayabaya Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Dialog Publik Renstra Bimas Buddha 2025–2029 Berakhir, Dirjen Tekankan Prioritas dan Dampak Program |
![]() |
---|
Wajah Muram Para Bos SPBU Swasta Usai Rapat dengan Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini, Pertamina Sepakat Isi Pasokan BBM untuk SPBU Swasta |
![]() |
---|
Gibran Diduga Tidak Dilibatkan Reshuffle Kabinet, Begini Reaksi Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.