Penganiayaan

Mario Dandy Ajukan Kasasi ke MA Usai Bandingnya Atas Vonis 12 Tahun Penjara Ditolak

Mario Dandy, terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora, ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah banding vonis 12 tahun penjara ditolak.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Wartakotalive/Nurmahadi
Mario Dandy, terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora, ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah banding vonis 12 tahun penjara ditolak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi tersebut, diajukan Mario Dandy setelah banding atas vonis 12 tahun penjara, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"(Mengajukan kasasi) betul," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (11/1/2024).

Djuyamto mengatakan, kasasi tersebut hanya diajukan Mario Dandy, pada Senin 13 November 2023 lalu.

Sementara, Shane Lukas yang juga jadi terdakwa penganiayaan, tak ikut mengajukan kakasi.

"Hanya Mario. Kasasi diajukan ke MA melalui PN Jaksel," ujar Djuyamto.

Diketahui sebelumnya, banding yang diajukan Mario Dandy atas vonis 12 tahun penjara ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," ucap Hakim Ketua Tony Pribadi, Kamis 19 Oktober 2023.

Sidanh banding itu pun hanya dihadiri kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga. (m41)

Baca juga: Momen Haru Rafael Alun  Mario Dandy Bertemu di Ruang Sidang, Saling Peluk dan Menahan nangis.

Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut 

Mario Dandy dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved