Tidak Laku Dijual, Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Bakal Dilelang Lagi

Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora, tidak laku dilelang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Mario Dandy berpose dengan Rubicon yang pemiliknya beralamat di gang sempit. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo menuturkan, mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora, tidak laku.

Atas hal tersebut, pihaknya bakal melakukan lelang kembali mobil mewah itu.

"Saat ini belum laku terjual, akan kami lelang kembali dalam waktu dekat," kata Haryoko, Jumat (26/4/2024).

Haryoko mengatakan, hanya ada satu orang peserta pada hari ini.

Kendati demikian, penawaran tak dilakukan oleh yang bersangkutan.

Pihaknya juga belum menjadwalkan ulang pelelangan mobil Jeep Rubicon.

"Kemungkinan (akan) kami turunkan (harga limit Rubicon)," ujar Haryoko.

Baca juga: Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai Rp809 juta, Simak Caranya Kalau Mau Open Bidding

Baca juga: Mobil Rubicon Mario Dandy Akan Dilelang, Uangnya Untuk David Ozora

Baca juga: Kejari Jaksel Bakal Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy untuk Bayar Restitusi David, Segini Harganya 

Diberitakan sebelumnya, mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora dilelang mulai harga Rp 809 juta. 

Langkah tersebut diambil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sebagai pihaknya yang memberikan pengumuman perihal barang rampasan tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan saat ini proses lelang mobil mewah tersebut sedang berjalan.

"Pelelangan Rubicon Mario Dandy on process," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).

BERITA VIDEO: Ini Kata Polda Metro Jaya soal 5 Oknum Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba di Depok
 

Berdasarkan Surat Pengumuman Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, lelang Rubicon itu dibuka dengan harga Rp 809 juta.

"Nama Terpidana: Mario Dandy Satrio alias Dandy. Obyek Kendaraan Barang Rampasan: Satu unit Mobil Rubicon Wrangler 3,6 at Jeep. Harga Limit: Rp 809.300.000. Uang Jaminan: Rp 242.790.000," sebagaimana tertera di surat tersebut.

Adapun proses lelang dilakukan secara terbuka (open bidding) dan berakhir pada Jumat (26/4/2024) pukul 10.00 WIB melalui aplikasi lelang.

Penawaran dilakukan di www.portal.lelang.go.id dan/ atau www.lelang.go.id. (m31)
 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved