Kriminalitas

Kejari Jaksel Bakal Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy untuk Bayar Restitusi David, Segini Harganya 

Kejari Jaksel Bakal Lelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy untuk Bayar Restitusi David, Segini Harganya 

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Mario Dandy berpose dengan mobil Rubicon miliknya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera melelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan David Ozora.

Duit hasil lelang tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada David Ozora.

“Nanti kami lelang (Rubicon milik Mario), karena putusannya adalah dilelang kemudian diserahkan ke korban,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo pada Jumat (15/3/2024).

Meski belum memastikan jadwal pelelangan mobil Rubicon Mario Dandy, Haryoko mengatakan hal tersebut akan segera dilakukan.

Mengingat vonis terhadap Mario Dandy sudah inkrah.

“Nanti kami lakukan (pelelangan) secepat-cepatnya,” kata dia.

Meski demikan, Haryoko enggan menyebut berapa harga lelang mobil Rubicon Mario Dandy.

Hanya saja, apabila merujuk sejumlah aplikasi jual beli otomotif, harga mobil Rubicon tahun 2013 yang serupa dengan milik Mario Dandy seharga Rp 790 juta hingga Rp 900 juta. 

Diketahui sebelumnya, tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).

Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep jenis Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim.

Tak Rela Bayar Restitusi Rp 25 Miliar ke David, Mario Dandy Ajukan Banding

Diberitakan sebelumnya, tak rela dipenjara 12 tahun dan bayar ganti rugi atau restitusi kepada David sebesar Rp25 miliar, Mario Dandy mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved