Kriminalitas
Kejari Jaksel Bakal Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy untuk Bayar Restitusi David, Segini Harganya
Kejari Jaksel Bakal Lelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy untuk Bayar Restitusi David, Segini Harganya
WARTAKOTALIVE.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera melelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan David Ozora.
Duit hasil lelang tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada David Ozora.
“Nanti kami lelang (Rubicon milik Mario), karena putusannya adalah dilelang kemudian diserahkan ke korban,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo pada Jumat (15/3/2024).
Meski belum memastikan jadwal pelelangan mobil Rubicon Mario Dandy, Haryoko mengatakan hal tersebut akan segera dilakukan.
Mengingat vonis terhadap Mario Dandy sudah inkrah.
“Nanti kami lakukan (pelelangan) secepat-cepatnya,” kata dia.
Meski demikan, Haryoko enggan menyebut berapa harga lelang mobil Rubicon Mario Dandy.
Hanya saja, apabila merujuk sejumlah aplikasi jual beli otomotif, harga mobil Rubicon tahun 2013 yang serupa dengan milik Mario Dandy seharga Rp 790 juta hingga Rp 900 juta.
Diketahui sebelumnya, tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).
Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep jenis Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.
"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim.
Tak Rela Bayar Restitusi Rp 25 Miliar ke David, Mario Dandy Ajukan Banding
Diberitakan sebelumnya, tak rela dipenjara 12 tahun dan bayar ganti rugi atau restitusi kepada David sebesar Rp25 miliar, Mario Dandy mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Sadis! Sopir Habisi Anak 11 Tahun di Kebayoran Lama Jakarta Selatan hingga Coba Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Pengakuan Salah Satu Penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Hanya Diajak Pelaku Lain Tanpa Tahu Tujuannya |
![]() |
---|
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.