Berita Nasional

Mobil Rubicon Mario Dandy Akan Dilelang, Uangnya Untuk David Ozora

mobil mewah Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana kasus penganiayaan berencana akan dilelang dan uangnya diberikan ke David Ozora

Istimewa
Mario Dandy berpose dengan Rubicon miliknya. Mobil mewah Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana kasus penganiayaan berencana akan dilelang dan uangnya diberikan ke David Ozora, selaku korban. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan segera melelang mobil mewah Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana kasus penganiayaan berencana.

Setelah dilelang, hasilnya akan diserahkan kepada korban penganiayaan Mario Dandy yakni David Ozora.

Penyerahan hasil lelang mobil Jeep Rubicon tersebut sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Restitusi dan sebagainya kita nanti usahakan secepatnya," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Haryoko mengatakan mobil Jeep Rubicon yang akan dilelang tersebut diketahui digunakan Mario Dandy pada saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Setelah mobil tersebut laku dilelang, kata Haryoko, maka semua hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan yaitu David Ozora.

Baca juga: Kejari Jaksel Bakal Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy untuk Bayar Restitusi David, Segini Harganya 

"Nanti kami lelang, putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kami kerjakan secepatnya," katanya. 

Selain itu, Haryoko menambahkan pihaknya juga segera mengeksekusi Mario Dandy setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya tersebut.

Haryoko menuturkan, pihaknya masih mengurus berkas yang diperlukan untuk mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan tersebut.

"Kami usahakan secepatnya, mudah-mudahan minggu depan sudah beres. Terus terkait hal-hal yang lain, kita usahakan secepatnya juga," ujarnya.

Sebelumnya, MA pada Rabu 21 Februari 2024 memutuskan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 yaitu kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Atas putusan kasasi tersebut Mario Dandy tetap dipidana selama 12 tahun penjara.

Baca juga: Saat David Ozora Dibawa ke Rumah Sakit, Mario Dandy Cs Sempat akan Kabur dengan Mobil Rubicon

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Kompas.tv

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved