Gugatan Praperadilan Ditolak, PN Jaksel Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang pada Kasus TPPU Sah
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/5/2024), majelis hakim PN Jaksel menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eks pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang lakukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, gugatan praperadilan Panji Gumilang itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/5/2024), majelis hakim PN Jaksel menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tentang bukan kewenangan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Estiono di ruang sidang, Selasa (14/5/2024).
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan seluruhnya dan membebankan pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya.
Dengan demikian, penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus tersebut tetap sah.
Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang terkait Status Tersangka TPPU
Sebelumnya, Panji mengajukan gugatan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Panji Gumilang tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dana pesantren.
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada Kamis (2/11/2023).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menelusuri aset dan transaksi yang ada pada Panji Gumilang.
Berdasarkan penelusuran aset dan transaksi, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut ternyata mempunyai nama lain.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari ini PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Soal Tersangka TPPU
Adanya Tekanan
Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim mengungkapkan dugaan adanya tekanan agar praperadilan yang dimohonkan kliennya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan Alvin Lim usai sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (13/5/2024).
"Informasi yang saya dapat dari teman saya di MA, sudah ada tekanan dari Mabes ke Ketua Pengadilan Negeri untuk menolak praperadilan kami," ujar Alvin Lim.
Founder LQ Indonesia Law Firm itu pun menyoroti pernyataan anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan dan Nasir Djamil yang mengomentari kasus yang menjerat Panji Gumilang.
Baca juga: Blak-blakan, Alvin Lim Ungkap Dugaan Adanya Tekanan Agar Praperadilan Panji Gumilang Ditolak
Diketahui, keduanya meminta proses hukum TPPU terhadap Panji dilanjutkan.
Alvin Lim curiga dan menilai janggal pernyataan kedua wakil rakyat itu.
"Ini sebuah kejutan dan kejanggalan. Karena setahu saya DPR itu kerjanya buat undang-undang bukan jadi juru bicaranya Mabes Polri," kata Alvin.
Walau begitu, Alvin Lim mengaku tak ingin mendahului putusan pengadilan.
Dirinya mempercayai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan obyektif dan profesional dalam mengadili perkara.
"Kami masih mempercayai pengadilan untuk berjalan lurus," ucap pendiri LQ Indonesia Law Firm.
Menurut Alvin, seharusnya pengadilan membatalkan penetapan tersangka kliennya.
Sebab, penetapan tersangka Panji cacat formil, karena dilakukan sebelum adanya pemeriksaan ahli.
BERITA VIDEO: Merasa tak Dilindungi Netanyahu, Wilayah Utara Israel Ingin Lepas dan Bentuk Negara Galilea
"Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan terlihat mereka banyak melanggar prosedur formil, antara lain yaitu Undang-Undang Yayasan itu pasal 53 harusnya ada penetapan terlebih dahulu," tuturnya.
"Terus juga dimana mereka belum punya alat bukti, tapi sudah menetapkan tersangka, dibuktikan dari surat mereka, ahli TPPU itu baru diperiksa pada 2 April 2024 setelah penetapan tersangka bulan November," imbuh Alvin.
Bahkan, penyidik akan kembali memeriksa Panji dan saksi dari yayasan.
Padahal, pemeriksaan itu seharusnya selesai saat penyidikan, dan dilanjutkan setelahnya dengan penetapan tersangka.
"Harusnya penetapan tersangka itu ditetapkan setelah penyidikan itu selesai," ucapnya.
Namun demikian, apabila akhirnya putusan pengadilan menolak gugatan praperadilan pihaknya, Alvin telah menyiapkan langkah lanjutan.
Dirinya dan kuasa hukum lainnya akan mendatangi Mabes Polri guna meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU.
"Kami akan meminta kepada Kepolisian untuk gelar perkara khusus, yang mana diatur di Perkap (Peraturan Kapolri)," tandasnya. (*)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp ini
Panji Gumilang
PN Jakarta Selatan
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Alvin Lim
Bareskrim Polri
PonPes Al Zaytun
Selasa Pekan Depan Bareskrim Polri Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Ada Apa? |
![]() |
---|
Sebelum Tetapkan Tersangka, Bareskrim Panggil Lisa Mariana dan Ridwan Kamil untuk Mediasi |
![]() |
---|
Divonis Sangat Ringan Kasus Narkoba, Fariz RM Harap-harap Cemas JPU Ajukan Banding |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Bareskrim 'Setengah Identik', Lisa Mariana Ajukan Second Opinion ke Singapura |
![]() |
---|
Bareskrim Ambil Rekaman CCTV di Sekitar TKP Tewasnya Ojol Affan, Kompolnas Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.