Pilkada

Sudirman Said Lebih Melirik Maju di Pilkada Jakarta ketimbang Kembali Bertarung di Jawa Tengah

Teguh Stiawan mengatakan Sudirman Said memang lebih tertarik bertarung di Pilkada Jakarta 2024 daripada di Jawa Tengah.

Wartakotalive.com/ Yolanda Putri Dewanti
Sudirman Said tertarik maju di Pilkada Jakarta 

Dengan harapan mendapat dukungan dari Anies saat ikut Pilkada Jakarta.

"Siapa tahu kali ini Pak Anies akan membantu saya di pilkada, kalau saya jadi maju kan lazimnya persahabatan selalu tolong-menolong," ucapnya.

Sudirman menyatakan keikutsertaan dalam Pilkada Jakarta bukan merupakan agenda personal, melainkan berasal dari keputusan para pendukung seperti tokoh hingga komunitas.

"Urusan maju atau tidak bukan merupakan keputusan pribadi saya, biarkan aspirasi masyarakat mencari jalannya," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Doddy Wijaya mengatakan terdapat empat nama calon gubernur (cagub) jalur perseorangan di Pilkada DKI 2024 yang telah berkonsultasi dengan KPU DKI Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Adapun empat nama tersebut terdiri dari purnawirawan Polri Dharma Pongrekun, eks Menteri ESDM Sudirman Said, Noer Fajrieansyah dan Poempida Hidayatulloh.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024 harus mendapat minimal 618.968 dukungan warga.

"Sampai dengan hari ini, kami sudah menerima empat pasangan calon yang sudah berkonsultasi," ucap Dody kepada awak media.

Adapun dari keempat nama tersebut, sudah ada yang mengajukan akses ke sistem informasi pencalonan (silon) untuk melengkapi persyaratan.

Pihaknya, kata dia, mengimbau semua calon independen untuk mengikuti jadwal sesuai ketentuan. Berdasar jadwal, hari ini adalah hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan.

"Kami menunggu dan mengimbau kepada semua para pakal calon agar mengikuti jadwal sesuai dengan ketentuannya. Yaitu paling lambat hari ini, Minggu 12 Mei, pukul 23.59 untuk dapat menyerahkan syarat dukungan minimalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved