Kriminalitas

Hendak Tes Bintara Polri, Seorang Karateka Dibegal di Kebon Jeruk Jakarta Barat hingga Jarinya Putus

Septi Nurlela menceritakan, insiden tersebut bermula saat putranya berangkat dari rumah di Tanjung Duren, Jakarta Barat, sekira pukul 04.00 WIB.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Ist
Pemuda korban begal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat sedang mendapatkan perawatan medis 

Mendapatkan serangan tersebut, korban lantas berusaha menahan jeratan tali pelaku dengan tangan kiri.

Kemudian, dari arah lainnya, pelaku ST menusukkan sebilah pisau ke tubuh korban.

Hal itu membuat koban makin tak berdaya dibuatnya.

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano memperlihatkan barang bukti yang digunakan dua orang kuli panggul saat membegal.
Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano memperlihatkan barang bukti yang digunakan dua orang kuli panggul saat membegal. (warta kota/nuril yatul)

“Kejadian ini masuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan, karena sudah direncanakan sebelumnya oleh kedua orang pelaku tersebut,” ucap Billy.

Karena sudah di ujung tanduk, korban lantas berusaha keluar dari mobilnya untuk menghindari serangan selanjutnya.

Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dengan membawa mobil korban.

Dengan tertatih-tatih, korban kemudian meminta bantuan warga sekitar dan petugas keamanan setempat.

Beruntung, kala itu petugas keamanan komplek siaga, dan langsung menutup semua portal perumahan.

Alhasil, keduanya terjebak dan tak bisa keluar dari perumahan tersebut.

“Dan akhirnya putar balik lagi bertemu dengan sekuriti dan warga sekitar, diberhentikan langsung diamankan oleh security dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut,” tuturnya.

Setelah keduanya tertangkap, warga langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Setelah itu polisi membawa kedua pelaku ke Polsek Kembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil berwarna merah milik korban, sebilah pisau tanpa gagang yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, seutas tali tambang yang digunakan pelaku untuk menjerat leher korban, serta satu buah handphone.

Terhadap para pelaku, polisi lantas menjeratnya dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved