Pilkada

Sudirman Said Akui Tidak Mudah Maju pada Pilkada DKI 2024 Lewat Jalur Independen

Sudirman Said dipasangkan dengan Ketum Ikappi Abdullah Mansuri pada Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 melalui jalur independen.

|
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/ Yolanda Putri Dewanti
Sudirman Said dipasangkan dengan Ketum Ikappi Abdullah Mansuri pada Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 melalui jalur independen. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Kapten Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Sudirman Said, mengaku banyak pihak yang mendorongnya untuk mempertimbangkan maju dalam ajang Pilkada Jakarta pada November 2024.

Terbaru, Sudirman dipasangkan oleh Ketua Umum Ikatan Pedagang Pedagang Pasar Indonesia (Ketum Ikappi) Abdullah Mansuri pada Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 melalui jalur independen pada Kamis (9/5/2024).

“Saya belum memutuskan akan maju atau tidak, tetapi memang sudah lama banyak tokoh dan komunitas yang meminta saya mempertimbangkan maju dalam Pilkada tahun 2024 ini,” kata Sudirman kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

Sudirman menerangkan bahwa Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan mengalami transisi besar menjadi kota yang penting bagi perekonomian nasional.

Jakarta akan mejadi perhatian dunia, karena bertransformasi sebagai kota global.

“Pasti banyak tantangan yang menarik untuk dikerjakan dengan sungguh-sungguh,” terang mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini.

Baca juga: Tak Hanya Anies, Sudirman Said Akui Terima Banyak Dukungan Maju Pilkada DKI Jakarta, Ini Buktinya

Baca juga: Bukan Pamrih, Sudirman Said Minta Dukungan Anies Dalam Pilkada DKI Jakarta: Lazimnya Persahabatan

Baca juga: Dirinya Didaftarkan Maju Pilgub DKI Jakarta, Sudirman Said: Bukan Agenda Pribadi Saya

Sudirman tidak menampik, bahwa maju Pilkada lewat jalur independen tidaklah mudah.

Calon kepala daerah di Jakarta harus mengumpulkan sekitar 600.000 Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Angka itu mengacu pada Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU.

Aturan itu menjelaskan, bahwa wilayah yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa maka calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) independen harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

Jika mengacu pada Pemilu serentak 2024, jumlah DPT di Jakarta mencapai 8,25 juta jiwa.

Oleh karena itu, cagub dan cawagub independen harus mendapatkan dukungan sekitar 600.000 dari rakyat.

“Harus diakui tidak mudah maju Pilkada melalui jalur independen, tapi saya harus menghormati inisiatif sejumlah tokoh dan komunitas yang sedang menjajaki jalur independen ini," jelas Sudirman.

BERITA VIDEO: Raih Peringkat ke 4 Dalam AFC Cup, Marselino: Kita Patut Syukuri
 

"Di luar itu sejumlah pimpinan partai juga sudah lama meminta kesediaan saya maju Pilkada DKJ,” ucap Sudirman.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved