Lipsus Warta Kota
Rumah M Yamin Tinggal Kenangan, Meski Pangeran Roy Memohon Bersabar, BJB Tetap Buka Lelang
Rumah M Yamin Tinggal Kenangan, Meski Pangeran Roy Memohon Bersabar, Dilelang BJB Tahun 2019
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Setahun kemudian, tepatnya 2019 mulai muncul eksekusi lelang yang dilakukan oleh pihak BJB terhadap rumah mendiang M Yamin.
Pangeran Roy sudah berusaha menahan agar BJB menunggu dan lebih bersabar agar tak melakukan langkah lelang. Karena Roy masih berharap mendapat pembayaran dari Bakti Kemenkominfo.
"Syarat dari arbitrase itu, Kemenkominfo minta diperiksa BPK RI. Dari 22 perusahaan yang sudah melakukan arbitrase (ke Kemenkominfo) itu semua diperiksa BPK, nilainya mencapai Rp 2,5 triliun," katanya.
Selain berharap pembayaran dari Bakti Kemenkominfo, alasan lain Roy saat itu adalah masih menunggu hasil audit forensik dari BPK RI.
Ia ingin memastikan ke BJB bahwa hasil audit forensik BPK tidak ada kerugian negara yang menyebabkan Bakti Kemenkominfo tak mau membayar hutang.
Pria berambut klimis itu sudah berkomunikasi dengan pejabat BJB sekira bulan Mei atau Juni 2019, supaya tidak melakukan upaya hukum seperti menjual atau melelang rumah M Yamin.

"Tanpa diduga-duga Agustus 2019 itu kejadian tidak mengenakan itu terjadi. BJB mengajukan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), kami tahu nformasinya dari orang, jadi bukan surat ke kantor. Kaget kami cari tahu kok ternyata sidang sudah mau dimulai," terangnya.
Dalam persidangan itu, Roy sempat mengajukan sejumlah pernyataan keberatan atas sengketa yang terjadi dengan BJB karena masih menunggu hasil audit forensik BPK RI.
Jika permohonan keberatannya diterima saat itu, maka ia mendapatkan kelonggaran waktu selama 270 hari atau sampai selesai pemeriksaan BPK RI keluar.
Namun, semua keberatan yang disampaikan oleh Roy ditolak dan ia merasa sangat kecewa karena bakal kehilangan aset rumah M Yamin
Masih kata Roy, persidangan PKPU juga dinilai cukup singkat karena kurang dari satu bulan persidangan sudah selesai.
"Enggak sampai sebulan sidangnya. Kami sempat mendapat informasi dari kurator dari awal kami tidak akan memang, padahal faktanya ada tagihan hidup. Kurator bilang ini kami sudah atur semua, ini permainan pak Roy enggak akan menang, saya sadar dikerjain ini," ujarnya.
Dugaan Mafia Tanah
Sidang PKPU yang dijalani oleh Roy sangat meyayat hati karena semua rasa keberatannya ditolak oleh Majelis Hakim.
Padahal ia yakin bisa membayar sisa hutang ke BJB dari pembayaran Bakti Kemenkominfo.
Pedagang Bunga Rawa Belong Sejak 1997, Pilih Bertahan Meski Harga Anjlok |
![]() |
---|
Dulu Jadi Surga Tekstil, Kini Pasar Anggada Bogor Sepi dari Pembeli |
![]() |
---|
Disdik DKI Keluarkan Aturan Study Tour Hanya Boleh untuk Belajar dan Lokasi di Jakarta |
![]() |
---|
SMAN 14 Jakarta Tegas Tak Pernah Adakan Study Tour untuk ke Luar Kota Sejak Lama |
![]() |
---|
Sudah Diklaim Terdaftar di BPOM, Tetap Harus Waspada dengan Produk Kecantikan Berbahaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.