Lipsus Warta Kota

Rumah M Yamin Tinggal Kenangan, Meski Pangeran Roy Memohon Bersabar, BJB Tetap Buka Lelang

Rumah M Yamin Tinggal Kenangan, Meski Pangeran Roy Memohon Bersabar, Dilelang BJB Tahun 2019

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Miftahul Munir
Rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat digadaikan ke Bank 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Setahun kemudian, tepatnya 2019 mulai muncul eksekusi lelang yang dilakukan oleh pihak BJB terhadap rumah mendiang M Yamin

Pangeran Roy sudah berusaha menahan agar BJB menunggu dan lebih bersabar agar tak melakukan langkah lelang. Karena Roy masih berharap mendapat pembayaran dari Bakti Kemenkominfo.

"Syarat dari arbitrase itu, Kemenkominfo minta diperiksa BPK RI. Dari 22 perusahaan yang sudah melakukan arbitrase (ke Kemenkominfo) itu semua diperiksa BPK, nilainya mencapai Rp 2,5 triliun," katanya.

Selain berharap pembayaran dari Bakti Kemenkominfo, alasan lain Roy saat itu adalah masih menunggu hasil audit forensik dari BPK RI.

Ia ingin memastikan ke BJB bahwa hasil audit forensik BPK tidak ada kerugian negara yang menyebabkan Bakti Kemenkominfo tak mau membayar hutang.

Pria berambut klimis itu sudah berkomunikasi dengan pejabat BJB sekira bulan Mei atau Juni 2019, supaya tidak melakukan upaya hukum seperti menjual atau melelang rumah M Yamin.

Roy Rahajasa Yamin cucu Mohammad Yamin
Roy Rahajasa Yamin cucu Mohammad Yamin (istimewa)

"Tanpa diduga-duga Agustus 2019 itu kejadian tidak mengenakan itu terjadi. BJB mengajukan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), kami tahu nformasinya dari orang, jadi bukan surat ke kantor. Kaget kami cari tahu kok ternyata sidang sudah mau dimulai," terangnya.

Dalam persidangan itu, Roy sempat mengajukan sejumlah pernyataan keberatan atas sengketa yang terjadi dengan BJB karena masih menunggu hasil audit forensik BPK RI.

Jika permohonan keberatannya diterima saat itu, maka ia mendapatkan kelonggaran waktu selama 270 hari atau sampai selesai pemeriksaan BPK RI keluar.

Namun, semua keberatan yang disampaikan oleh Roy ditolak dan ia merasa sangat kecewa karena bakal kehilangan aset rumah M Yamin

Masih kata Roy, persidangan PKPU juga dinilai cukup singkat karena kurang dari satu bulan persidangan sudah selesai.

"Enggak sampai sebulan sidangnya. Kami sempat mendapat informasi dari kurator dari awal kami tidak akan memang, padahal faktanya ada tagihan hidup. Kurator bilang ini kami sudah atur semua, ini permainan pak Roy enggak akan menang, saya sadar dikerjain ini," ujarnya.

Dugaan Mafia Tanah

Sidang PKPU yang dijalani oleh Roy sangat meyayat hati karena semua rasa keberatannya ditolak oleh Majelis Hakim.

Padahal ia yakin bisa membayar sisa hutang ke BJB dari pembayaran Bakti Kemenkominfo.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved