Lipsus Warta Kota

SMAN 14 Jakarta Tegas Tak Pernah Adakan Study Tour untuk ke Luar Kota Sejak Lama

Guru Bimbingan Konseling (BK) SMAN 14 Jakarta Ita, menegaskan pihaknya sudah menaati larangan study tour sejak lama.

istimewa
SMAN 14 Jakarta sejak lama tidak mengadakan study tour 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Guru Bimbingan Konseling (BK) SMAN 14 Jakarta Ita, menegaskan pihaknya sudah menaati larangan study tour sejak lama.

Bahkan larangan itu sudah diterapkan sejak 10 tahun lebih.

“Di sekolah kami tidak pernah ada study tour. Semenjak ada edaran ke sekolah negeri tidak boleh ada study tour. Pada dasarnya sekolah-sekolah negeri sudah tidak ada kegiatan keluar apa lagi dengan biaya yang dibebankan ke siswa. Tidak pernah ada sama sekali,” jelas Ita kepada Wartakotalive.com baru-baru ini.

Selain itu, Ita menyebut bahwa SMAN 14 Jakarta memiliki alternatif lain sebagai pengganti study tour.

“Kelulusan di sekolah kami ada pelepasan saat upacara dan pelepasan atribut sekolah siswa kelas 12 saja. Biasanya itupun persetujuan Kepala sekolah dan Komite,” jelas dia.

Ita mengatakan, semenjak terdapat surat edaran pihaknya memang langsung bertindak dan mematuhi peraturan yang diberikan.

Baca juga: Kecelakaan Pelajar SMK Lingga Kencana Bikin Trauma, Orangtua Ingin Study Tour Dalam Kota Saja

“Tidak pernah ada study tour, itu yang saya alami di SMAN 14 ya ketat, karena kalau ada laporan sanksinya berat buat kepala sekolah dan sekolah,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melarang sekolah mengadakan kegiatan study tour maupun acara perpisahan ke luar kota.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, larangan kegiatan di luar kota itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan sejak 30 April 2024.

"Kami sudah keluarkan Surat Edaran tentang makanisme kelulusan peserta didik, mulai dari pengumuman kelulusan sampai pasca. Di pasca itu ada bunyi satuan pendidikan dapat mengadakan kegiatan penyerahan peserta didik pada orangtua wali di lingkungan satuan pendidikan," jelas Purwosusilo dikutip dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024). 

Dengan kata lain, aturan tersebut meminta satuan pendidikan untuk mengadakan kegiatan di lingkungan sekolah, bukan di luar kota.

"Jadi tidak ke mana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya," ujarnya. 

Baca juga: Respons Kecelakaan Subang, Bramantyo Suwondo Minta Kemendikbud Terbitkan Edaran Ketentuan Study Tour

Menurut Purwosusilo, perpisahan yang digelar di luar area sekolah dapat memberatkan orangtua peserta didik dan berisiko tinggi terjadinya kecelakaan.

"Karena kalau mengadakan di luar itu satu, memberatkan biaya, kedua berisiko. Insya Allah di Jakarta sudah memahami, karena kami sudah sosialiasi," jelas dia.

Meski begitu, Disdik DKI Jakarta akui banyak menerima laporan dari satuan pendidikan yang tetap berkeinginan menggelar perpisahan peserta didik di luar area sekolah. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved