Lipsus Warta Kota

Disdik DKI Keluarkan Aturan Study Tour Hanya Boleh untuk Belajar dan Lokasi di Jakarta

Dinas Pendidikan DKI mengeluarkan surat edaran untuk seluruh sekolah di Jakarta agar tidak merayakan kelulusan dengan Study Tour

Wartakotalive/Miftahul Munir
Wakil Kadis Pendidikan DKI Purwosusilo soal izin Study Tour 

WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Dinas Pendidikan DKI sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh sekolah di Jakarta agar tidak merayakan kelulusan dengan jalan-jalan ke luar kota.

Hal ini untuk menghindari terjadi kecelakaan seperti yang dialami oleh puluhan siswa SMA Lingga Kencana beberapa waktu lalu.

Wakil Kepala Dinas DKI, Purwosusilo menjelaskan, merayakan kelulusan bisa dilakukan di lingkungan sekolah tidak ada kewajiban ke luar kota.

"SE itu diluncurkan kami langsung sosialisasi agar bisa gunakan fasilitas yang ada di sekolah," jelasnya, Senin (20/5/2024).

Menurut Purwosusilo, ketika ada kegiatan di luar kota makan butuh biaya dan waktu yang lama.

Baca juga: SMAN 14 Jakarta Tegas Tak Pernah Adakan Study Tour untuk ke Luar Kota Sejak Lama

Ia pun ingin siswa yang barus lulus bisa konsentrasi dengan pendidikan selanjutnya atau mencari pekerjaan.

"Anak-anak SD bisa fokus cari SMP, anak SMP bisa fokus cari SMA atau SMK, SMA atau SMK bisa ke perguruan tinggi atau dunia kerja," terangnya. 

Perbolehkan Study Tour

Purwosusilo tidak permasalahkan adanya study tour yang dilakukan oleh sekolah selama tujuannya adalah untuk belajar.

 Misalnya, ketika anak ingin belaja tentang sejarah, maka siswa bisa diajak ke sejumlah museum yang ada di Jakarta.

"Pemprov DKI sudah memfasilitasi, belajar budaya ke Taman Mini atau lainnya," jelasnya.

Kemudian, transportasi atau kendaraan sudah disediakan oleh pihak sekolah yakni bus dari Dinas Pendidikan.

Sehingga, kata Purwosusilo, kegiatan study tour tidak dilarang selama bukan untuk bersenang-senang atau merayakan kelulusan.

Baca juga: Soroti Tragedi SMK Lingga Kencana, DPRD Kabupaten Bekasi Minta Study Tour Hasilkan Karya Ilmiah

"Kami meyakini bahwa, kendaraan kami lebih layak dan drivernya memenuhi standard," ungkapnya.

Meski sudah menyebar SE, tapi Purwosusilo tidak memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar atau masih bandel mengadakan kelulusan dengan jalan-jalan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved