Berita Nasional
Langgar Kode Etik, 10 Penguji Disanksi Berat dan 3 Unit Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Ditutup
Langgar Kode Etik, 10 Penguji Kendaraan Bermotor Disanksi Berat dan Penutupan Sementara 3 Unit Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) bersama Kementerian Perhubungan RI menggelar sidang kode etik Penguji Kendaraan Bermotor di Sekretariat DPP IPKBI di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (8/5/2024).
Sidang dipimpin oleh Ketua sidang Eddy Suzendi Ama PKB, dengan Penuntut Umum, Chisqil dan Penasehat Hukum, Muslim Akbar.
Adapun dewan pembina terdiri dari Ketua Umum IPKBI, Biro Kepegawaian Kemenhub dan Subdit Uji Berkala dari Direktorat Sarana Kemenhub,serta Bagian Hukum Setdijendat Kemenhub
Sidang kode etik ini menghadirkan 10 petugas terduga pelanggar kode etik terkait pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Sorolangu, Jambi, Kabupaten OKI Sumatera Selatan dan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sidang Kode Etik merupakan salah satu agenda pembinaan organisasi profesi sesuai amanat Permenhub 156 Tahun 2016 pasal 48, dalam pelaksanaanya membentuk Tim Kerja yang disebut Mahkamah Kode Etik Penguji Kendaraan Bermotor.
Mahkamah terdiri dari Ketua Sidang Kode etik dari unsur profesi DPP IPKBI, penasehat hukum, penuntut, dan para pembina.
Para pembina berasal dari unsur Kemenhub yang terdiri dari Penegakan Integritas dan peraturan perundang undangan terkait Pengujian Kendaraan Bermotor.
Ketua Umum IPKBI, H. Fatchuri menuturkan, pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dianggap sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
Karena itu para pelanggarnya harus dikenai sanksi berat untuk memberikan efek jera pada pelaku maupun penguji lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.
"Tindakan penguji kendaraan bermotor yang tidak disiplin, seperti melakukan percaloan (perantara) sampai dengan menguji kendaraan tidak sesuai SOP, dapat disanksi pembekuan sampai dengan pencabutan atau pemecatan sebagai penguji kendaraan bermotor," ujar Fatchuri pada Kamis (9/5).
Sanksi lainnya adalah, unit penyelenggaraan UP PKB yang menerima layanan tidak sesuai ketentuan, dapat ditutup atau dibekukan penutupan atau pembekuan terhadap layanan di tiga kabupaten tersebut.
Selanjutnya operasional ketiga PKB itu akan diawasi oleh tim kerja Kemenhub dan unsur IPKBI untuk perbaikan kinerjanya sampai dengan memenuhi standar pelayanan minimum dan dapat dibuka Kembali.
"Rekomendasi sanksi hasil sidang kode etik disampaikan langsung Kepada Dirjen Perhubungan Darat sebagai pembina organisasi profesi dan akreditasi unit penyelenggaraan pengujian berkala. Ini merupakan Langkah tegas dalam menjalankan tugas pembinaan ini sesuai ketentuan PM 156 tahun 2016 pasal 48, serta Permenhub nomor 19 tentang uji berkala," lanjut Fatchuri.
Disebutkan, dalam sidang kode etik itu diputuskan dengan rekomendasi agar tiga unit UP PKB tersebut ditutup sementara sampai dengan perbaikan dan pengawasan lebih lanjut melalui tim Bersama.
Ketiganya adalah UP PKB Kabupaten Sorolangu Jambi, Kabupaten OKI Sumatera Selatan dan UP PKB Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah
| Foto-foto KPU Gandeng Komdigi dan DPR Bahas Masa Depan Digitalisasi Pemilu |
|
|---|
| Purbaya Sebut Pernyataan Jokowi Soal Whoosh Ada Benarnya Juga Sedikit |
|
|---|
| Foto-foto Fadli Zon Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda |
|
|---|
| Foto-foto Menilik Koleksi Benda Sejarah di Museum Sumpah Pemuda Jakarta |
|
|---|
| Foto-foto Peringati Sumpah Pemuda, Pertamina Retail Gelar Cek Kesehatan Gratis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.