Minggu, 26 April 2026

Berita Nasional

Langgar Kode Etik, 10 Penguji Disanksi Berat dan 3 Unit Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Ditutup

Langgar Kode Etik, 10 Penguji Kendaraan Bermotor Disanksi Berat dan Penutupan Sementara 3 Unit Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) bersama Kementerian Perhubungan RI menggelar sidang kode etik Penguji Kendaraan Bermotor di Sekretariat DPP IPKBI di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (8/5/2024). 

"Sanksi lainnya adalah, 10 orang penguji pelanggar kode etik diturunkan jenjang kompetensinya dan dibekukan selama 3 tahun," kata Fatchuri lagi.

Fatchuri membeberkan bahwa pelanggaran SOP yang dilakukan para penguji kendaraan ini adalah, mereka tidak menghadirkan fisik kendaraan pada pengujian berkala kendaraan.

Kemudian menerima numpang uji tanpa rekomendasi dari UP PKB asal terdaftar kendaraan tersebut. Melakukan mal praktek pengisian bukti lulus uji yang tidak sesuai ketentuan, meloloskan kendaraan over dimensi.

Lokus perkara kejadian berada di tiga lokasi unit pengujian kendaraan bermotor di Indonesia.

Keputusan sidang pelanggaran kode etik menghasilkan salah satunya pemberian sanksi tersebut mulai dari sanksi ringan sampai berat.

Ini untuk menjawab keadilan pada masyarakat bahwa penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor harus dikembalikan ke fungsinya sebagai fundamental keselamatan transportasi jalan.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved