Berita Nasional
Langgar Kode Etik, 10 Penguji Disanksi Berat dan 3 Unit Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Ditutup
Langgar Kode Etik, 10 Penguji Kendaraan Bermotor Disanksi Berat dan Penutupan Sementara 3 Unit Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
"Sanksi lainnya adalah, 10 orang penguji pelanggar kode etik diturunkan jenjang kompetensinya dan dibekukan selama 3 tahun," kata Fatchuri lagi.
Fatchuri membeberkan bahwa pelanggaran SOP yang dilakukan para penguji kendaraan ini adalah, mereka tidak menghadirkan fisik kendaraan pada pengujian berkala kendaraan.
Kemudian menerima numpang uji tanpa rekomendasi dari UP PKB asal terdaftar kendaraan tersebut. Melakukan mal praktek pengisian bukti lulus uji yang tidak sesuai ketentuan, meloloskan kendaraan over dimensi.
Lokus perkara kejadian berada di tiga lokasi unit pengujian kendaraan bermotor di Indonesia.
Keputusan sidang pelanggaran kode etik menghasilkan salah satunya pemberian sanksi tersebut mulai dari sanksi ringan sampai berat.
Ini untuk menjawab keadilan pada masyarakat bahwa penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor harus dikembalikan ke fungsinya sebagai fundamental keselamatan transportasi jalan.
Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News
| Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Harta Eks Bos Pertamina Dwi Sudarsono |
|
|---|
| Rumah Sakit Indonesia Resmi Dijajah Israel, Bendera Zionis Berkibar Tinggi |
|
|---|
| Kekhawatiran Pemerintah Saat Lepas Jemaah Haji di Tengah Perang Timur Tengah |
|
|---|
| Buruh Terima Kasih ke Prabowo dan DPR RI yang Sudah Sahkan RUU PPRT |
|
|---|
| UU PPRT Disahkan Setelah 22 Tahun Terbengkalai, Kawendra: Negara Hadir untuk Pekerja Rumah Tangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Sidang-etik-Penguji-Kendaraan-Bermotor.jpg)