Ini Pasal yang Diterapkan kepada Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Kematian Mahasiswa STIP
Polres Metro Jakut tetapkan tiga tersangka lainnya atas kematian mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Cilincing, Jakut.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menerapkan pasal 55 junto 56 KUHP kepada tiga tersangka lain dalam kasus kematian mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Cilincing, Jakarta Utara.
Tiga tersangka itu berinisial AK, FA dan WJP yang merupakan senior tingkat 2 di STIP tersebut.
Pasal 55 junto 56 KUHP tentang ikut serta dalam penganiayaan bersama-sama menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pasal ini adalah penegasan dari prinsip dari keturutsertaan dalam proses pidana, ada kerja sama dan ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (9/5/2024).
Oleh karena itu, Gidion masih menerapkan ancaman hukuman kuruangan penjara selama 15 tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Jakut Tetapkan 3 Tersangka Lain dalam Kasus Kematian Mahasiswa STIP
Gidion melanjutkan, pada wajah korban ada beberapa luka seperti bagian bibir lecet dan perut ada pukulan benda tumpul.
"Kami mempunyai kewajiban finalnya penyidikan itu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPu) menyatakan berkas diterima (p21). Kalau sebelum itu, masih menjadi tanggung jawab kami untuk melakukan penyidikan. Melengkapi berkas perkara, kemudian menyerahkan pada JPU," jelas Gidion.
BERITA VIDEO: Penderita TBC di DKI Jakarta mencapai 60 420 kasus periode 2019 2023
 
Sebelumnya, Polres Metro Jakut menentapkan tiga tersangka lainnya atas kematian mahasiswa STIP di Cilincing.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, tiga tersangka itu berinisial AK alias K, WJP alias W dan FA alias A.
Gidion menerangkan bahwa penetapan tiga tersangka tewasnya mahasiswa STIP itu setelah pihaknya gelar perkara.
"Hasil penyidikan dan gelar perkara, kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," kata Gidion, Kamis (9/5/2024).
Menurut Gidion, ada 43 saksi yang diperiksa mulai dari mahasiswa STIP tingkat 1, 2 dan 4, pengasuh, dokter klinik STIP, RS Tarumajaya, ahli pidana dan bahasa.
Kemudian, barang bukti yang sudah disita adalah visum et repertum, pakaian korban, pakain tersangka, dan CCTV yang kemudian sudah dilakukan analisa digital forensik.
Baca juga: Menhub Pecat Petinggi STIP Buntut Kematian Putu Satria, Budi Karya: Kurikulum Harus Dievaluasi
"Adapun peran dari masing-masing tersangka tersebut adalah, pelaku FA alias A adalah taruna tingkat 2 yang memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2," jelas Gidion.
STIP
mahasiswa STIP tewas
taruna STIP tewas
Polres Jakarta Utara
Kombes Gidion Arif Setyawan
Cilincing
kekerasan
| Hadiri Reuni Sekolah, Kak Seto Ingatkan Tenaga Pendidikan Tegakkan Disiplin Tanpa Kekerasan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Mengejutkan, Ibu Bocah SD di Cilincing yang Dibunuh Remaja, Mendadak Meninggal Dunia | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Berselang Dua Hari Pembunuhan Bocah SD di Cilincing, Ibu Korban Meninggal Dunia | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kasus Remaja 16 Tahun Bunuh Bocah SD di Cilincing, Polisi Pastikan Tak Ada Pemerkosaan: Cuma Diraba | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Fakta Baru Soal Dugaan Pemerkosaan di Kasus Pembunuhan Anak Perempuan di Cilincing Jakut | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.