Berita Jakarta

BREAKING NEWS: Polres Jakut Tetapkan 3 Tersangka Lain dalam Kasus Kematian Mahasiswa STIP

SUsai gelar perkara, Polres Jakut menentapkan tiga tersangka lainnya atas kematian mahasiswa STIP di Cilincing, Jakarta Utara.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
tangkap layar cctv
4 tersangka senior STIP Jakarta terlibat dalam penganiayan taruna STIP hingga tewas 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menentapkan tiga tersangka lainnya atas kematian mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, tiga tersangka itu berinisial AK alias K, WJP alias W dan FA alias A.

Gidion menerangkan bahwa penetapan tiga tersangka tewasnya mahasiswa STIP itu setelah pihaknya gelar perkara.

"Hasil penyidikan dan gelar perkara, kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," kata Gidion, Kamis (9/5/2024).

Menurut Gidion, ada 43 saksi yang diperiksa mulai dari mahasiswa STIP tingkat 1, 2 dan 4, pengasuh, dokter klinik STIP, RS Tarumajaya, ahli pidana dan bahasa.

Kemudian, barang bukti yang sudah disita adalah visum et repertum, pakaian korban, pakain tersangka, dan CCTV yang kemudian sudah dilakukan analisa digital forensik.

Baca juga: Menhub Pecat Petinggi STIP Buntut Kematian Putu Satria, Budi Karya: Kurikulum Harus Dievaluasi

"Adapun peran dari masing-masing tersangka tersebut adalah, pelaku FA alias A adalah taruna tingkat 2 yang memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2," jelas Gidion.

"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan "Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!". Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2," tutur Gidion.

Lalu, FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari rekaman CCTV.

Selain itu, peran FA juga diperkuat dengan keterangan para saksi, sehingga terhadap FA dilakukan persangkaan Pasal pokok 351 ayat 3, pasal 55 juncto 56 turut serta pemganiayaan.

Baca juga: Ini Peran 4 Tersangka Senior STIP yang Membuat Taruna Meninggal Akibat Penganiyaan Berat

Selanjutnya tersangka WJP alias W, pada saat proses terjadinya kekerasan berperan meneriaki korban dan teman-temannya dengan kata "Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham".

Ucapan W itu kemudian dilakukan analisa oleh ahli bahasa karena ada ucapan yang hanya dimengerti oleh taruna STIP.

Ketika korban dilakukan pemukulan oleh Tegar, W mengatakan "Bagus nggak prederes, artinya masih kuat gitu ya.

"Kemudian terhadap WJP juga dikenakan kontruksi pasal 55, junto pasal 56 KUHP," ungkap Gidion.

Terakhir, kata Gidion tersangka AK alias K berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan oleh Tegar.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved