Ini Pasal yang Diterapkan kepada Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Kematian Mahasiswa STIP

Polres Metro Jakut tetapkan tiga tersangka lainnya atas kematian mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Cilincing, Jakut.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
tangkap layar cctv
4 tersangka senior STIP Jakarta terlibat dalam penganiayan taruna STIP hingga tewas 

"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan "Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!". Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2," tutur Gidion.

Lalu, FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari rekaman CCTV.

Selain itu, peran FA juga diperkuat dengan keterangan para saksi, sehingga terhadap FA dilakukan persangkaan Pasal pokok 351 ayat 3, pasal 55 juncto 56 turut serta pemganiayaan.

Baca juga: Ini Peran 4 Tersangka Senior STIP yang Membuat Taruna Meninggal Akibat Penganiyaan Berat

Selanjutnya tersangka WJP alias W, pada saat proses terjadinya kekerasan berperan meneriaki korban dan teman-temannya dengan kata "Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham".

Ucapan W itu kemudian dilakukan analisa oleh ahli bahasa karena ada ucapan yang hanya dimengerti oleh taruna STIP.

Ketika korban dilakukan pemukulan oleh Tegar, W mengatakan "Bagus nggak prederes, artinya masih kuat gitu ya.

"Kemudian terhadap WJP juga dikenakan kontruksi pasal 55, junto pasal 56 KUHP," ungkap Gidion.

Terakhir, kata Gidion tersangka AK alias K berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan oleh Tegar.

Gidion menyatakan, AK mengatakan kepada korban 'adek ku saja nih mayoret terpercaya'. 

"Ini juga kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka. terhadap tersangka K juga dipersangkakan pasal 55, junto Pasal 56 KUHP," papar Gidion.

BERITA VIDEO: Israel "Janji" Akan Lakukan Serangan Besar di Kota Rafah, Benteng Terakhir Hamas!
 

Peran 4 Tersangka Senior STIP

Sebelumnya diberitakan, tersangka pemukulan taruna STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) hingga tewas bertambah lagi menjadi 4 orang.

Keempatnya merupakan taruna STIP tingkat 2 senior dari korban Putu Satria Ananta Rustika (19). 

Mereka yang seluruhnya merupakan taruna tingkat 2 STIP Jakarta terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved