Pemilu 2024

Menjadi Prioritas, Sidang Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Digelar Akhir Mei 2024

DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terkait tindakan asusila terhadap anggota PPLN akhir Mei 2024.

Warta Kota/Alfian Firmansyah
Ketua DKPP Heddy Lugito saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024). DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terkait tindakan asusila terhadap anggota PPLN akhir Mei 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terkait tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Ketua DKPP yakni Heddy Lugito menyebut jika perkara tersebut mendapat perhatian khusus masyarakat.

Oleh sebab itu kata dia, perkara tersebut akan diprioritaskan agar Ketua KPU RI sebagai Teradu dan anggota PPLN sebagai Pengadu mendapat kepastian hukum. 

Kemudian Heddy juga berharap, bisa meminimalisasi isu liar yang menyudutkan pihak tertentu, dengan diprioritaskannya sidang perkara itu.

"Bukan percepatan, kita prioritaskan penanganan perkara ini agar semua mendapat kepastian, tidak menjadi isu," tutur Heddy di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Selanjutnya Heddy pun memastikan, jika sidang akan digelar sekitar akhir Mei 2024.

Hanya saja, DKPP belum bisa merinci tanggal pasti kapan sidang dilaksanakan.

Baca juga: Dilaporkan Lagi ke DKPP, Begini Modus Ketua KPU Hasyim Asyari Gombali hingga Lecehkan Anggota PPLN

"Akan kita sidangkan pada akhir Mei. Tanggalnya belum kita pastikan, kita jadwalkan tidak sampai lewat Mei, dua sampai tiga minggu lagi," imbuhnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Adapun pelaporan tersebut yakni adanya  dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

Sebagai informasi, aduan dilayangkan dari pihak Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI pada Kamis (18/4/2024).

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” tutur  kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan. 

Aristo mengatakan, jika tindakan Hasyim  tak jauh berbeda dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas" yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP. 

"Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo Pangaribuan. 

Baca juga: Ketua KPU Kembali Dilaporkan soal Dugaan Asusila, Terus Merayu hingga Lecehkan Perempuan PPLN

Kemudian Ia menyebut, dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved