Polisi Tembak Polisi
Polisi Tembak Polisi di Bogor, Kuasa Hukum Bripda Ignatius Sirage Kecewa Vonis Dua Terdakwa
Jelani Christo, kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, mengaku sangat kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong telah menjatuhkan vonis atas dua terdakwa pembunuh Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Asrama Densus 88 Polri di Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Minggu (23/7/2023) lalu.
Dua terdakwa yang merupakan sesama anggota polisi ini dihukum 10 tahun dan 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin (6/5/2024).
Pelaku utama penembakan, Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy, mendapat hukuman penjara selama 10 tahun.
Sementara Bripka Iqbal Gilang Dewangga yang memiliki senjata api jenis Colt divonis hukuman penjara 8 tahun kurungan penjara.
Jelani Christo, kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.
"Terus terang kami kecewa karena vonisnya lebih rendah dari Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," kata Jelani di Cibinong, Selasa (7/5/2024).
Dia menjelaskan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk terdakwa Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy 12 tahun. Namun vonis PN Cibinong hanya 10 tahun.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Bogor, Keluarga Korban Kecewa Atas Vonis Dua Terdakwa: Penghinaan Pengadilan
Sementara terdakwa Bripka Iqbal Gilang Dewangga JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dituntut 10 tahun penjara. Namun majelis hakim hanya memberikan vonis 8 tahun.
"Kami kecewa dan mendukung Tim JPU melakukan banding," papar Jelani.
Menurut Jelani, penyidik Polres Bogor tidak tepat dalam mengenakan pasal terhadap terdakwa.
"Pelaku utama hanya dikenakan Pasal 338 KUHP karena sengaja merampas nyawa orang lain. Kami sejak awal minta agar dijerat Pasal 340 KUHP, namun diabaikan," tuturnya.
Tim kuasa hukum korban berencana mengadukan ketidaktepatan penyidik Polres Bogor ke Propam Mabes Polri.
"Kalau sesuai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kronologis, pembunugan tersebut direncanakan atau secara pasal tepatnya 340 KUHP," imbuh Jelani.
Senada, Hartoni Edi, kuasa hukum korban, menegaskan terdakwa seharusnya dikenakan pasal tambahan yaitu Pasal 135 KUHP tentang pemberatan karena statusnya sebagai aparat penegak hukum (APH).
"Ada satu hal yang tidak pernah dibicarakan dalam persidangan yaitu pelaku adalah aparat penegak hukum. Pasal pemberatan diterapkan bagi pelaku apabila dia merupakan APH," jelasnya.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.