Penganiayaan

Detik-detik Taruna STIP Dibopong Ramai-ramai Usai Dianiaya Seniornya Tegar Rafi

Rekaman CCTV ungkap detik-detik mahasiswa STIP, Putu Satria Ananta Rustika (19) dibopong ramai-ramai usai dianiaya seniornya Tegar Rafi Sanjaya (21).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Dok Humas Polres Metro Jakarta Utara
Polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan juniornya Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia. 

"Di kamar mandi itu, ada 5 orang. Korban (Putu) adalah yang mendapatkan pemukulan pertama dan yang empat belum sempat," tutur Gidion. 

"Tapi demikian, kami tetap melakukan pemeriksaan visum terhadap 4 rekannya. Lalu, tersangka orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban Putu di bagian ulu hati," sambungnya. 

Baca juga: Kerja Pagi Malam, Ibu Penganiaya Junior STIP Jatuh Pingsan Saat Tahu Anak Jadi Tersangka

Tegar Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan juniornya Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.

"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan 1 orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat 1 meninggal dunia," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).

Ia menuturkan, Tegar ditetapkan sebagai tersangka usai petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus sampai ahli.

"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," kata Gidion.

Tradisi

Motif pelaku melakukan aksi itu adalah sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.

"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," ucap mantan Kapolres Metro Bekasi tersebut. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved