Pemilu 2024
KPU Tidak Serius Hadapi Sidang PHPU Pileg, Ray Rangkuti: Turunnya Penghormatan untuk MK
Sikap KPU yang dianggap tidak serius menghadapi sidang PHPU Pileg 2024 diyakini menandakan turunnya penghormatan untuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat mengungkapkan kegeramannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di gedung MK, pada Kamis (2/5/2024).
Arief secara tegas meminta KPU untuk serius menghadapi PHPU Pileg 2024 setelah mendapati komisioner KPU RI selaku Termohon dalam Anggota hakim Mahkamah Konstitusi meluapkan kejengkelannya terhadap KPU yang dianggap tidak serius dalam menghadapi sidang PHPU di MK.
Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti buka suara terkait hal itu.
Menurutnya, hal tersebut menandakan turunnya penghormatan untuk Mahkamah Konstitusi.
Adapun hal itu karena tidak adanya prinsipal KPU RI yang hadir di persidangan.
"Itu menandakan lemahnya penghormatan KPU dan Bawaslu terhadap hakim konstitusi atau lembaga Mahkamah Konstitusi," jelas Ray, Sabtu (4/5/2024).
Baca juga: Tiga Hakim MK Dissenting Opinion, Refly Harun: Hasil Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sejarah Luar Biasa
Baca juga: Peringati May Day, Belasan Ribu Buruh dari Bekasi akan Merapat ke Istana Negara dan Gedung MK
Meski begitu Ray menilai hal itu tidak terjadi begitu saja. Menurutnya karena memang ada penghormatan yang turun secara umum dari masyarakat kepada MK.
"Jadi ini proses timbal balik menurut saya. Satu segi secara umum ada penghormatan publik yang merosot terhadap MK. Terkait dengan putusannya akhir-akhir ini," jelas Ray.
"Berkelanjutan dengan itu, merosotnya penghormatan KPU maupun Bawaslu terhadap sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
Ray juga menilai KPU dan Bawaslu mungkin sudah memperkirakan tidak akan ada sesuatu yang sulit pada sidang-sidang PHPU Pileg di MK.
"Karena yang terang benderang seperti sidang sengketa Pilpres saja, MK tidak bisa memutuskannya. Artinya punya potensi besar kemungkinan berbagai gugatan PHPU Pileg akan ditolak oleh MK," ucapnya.(m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Pileg 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pengamat Politik Ray Rangkuti
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.