Pemilu 2024

KPU Tidak Serius Hadapi Sidang PHPU Pileg, Ray Rangkuti: Turunnya Penghormatan untuk MK

Sikap KPU yang dianggap tidak serius menghadapi sidang PHPU Pileg 2024 diyakini menandakan turunnya penghormatan untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Warta Kota/YULIANTO
Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan sikap KPU yang dianggap tidak serius menghadapi sidang PHPU Pileg 2024 diyakini menandakan turunnya penghormatan untuk Mahkamah Konstitusi (MK). 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat mengungkapkan kegeramannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di gedung MK, pada Kamis (2/5/2024). 

Arief secara tegas meminta KPU untuk serius menghadapi PHPU Pileg 2024 setelah mendapati komisioner KPU RI selaku Termohon dalam Anggota hakim Mahkamah Konstitusi meluapkan kejengkelannya terhadap KPU yang dianggap tidak serius dalam menghadapi sidang PHPU di MK. 

Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti buka suara terkait hal itu.

Menurutnya, hal tersebut menandakan turunnya penghormatan untuk Mahkamah Konstitusi.

Adapun hal itu karena tidak adanya prinsipal KPU RI yang hadir di persidangan.

"Itu menandakan lemahnya penghormatan KPU dan Bawaslu terhadap hakim konstitusi atau lembaga Mahkamah Konstitusi," jelas Ray, Sabtu (4/5/2024).

Baca juga: Tiga Hakim MK Dissenting Opinion, Refly Harun: Hasil Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sejarah Luar Biasa

Baca juga: Peringati May Day, Belasan Ribu Buruh dari Bekasi akan Merapat ke Istana Negara dan Gedung MK

Meski begitu Ray menilai hal itu tidak terjadi begitu saja. Menurutnya karena memang ada penghormatan yang turun secara umum dari masyarakat kepada MK.

"Jadi ini proses timbal balik menurut saya. Satu segi secara umum ada penghormatan publik yang merosot terhadap MK. Terkait dengan putusannya akhir-akhir ini," jelas Ray.

"Berkelanjutan dengan itu, merosotnya penghormatan KPU maupun Bawaslu terhadap sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi," ucap dia.

Ray juga menilai KPU dan Bawaslu mungkin sudah memperkirakan tidak akan ada sesuatu yang sulit pada sidang-sidang PHPU Pileg di MK.

"Karena yang terang benderang seperti sidang sengketa Pilpres saja, MK tidak bisa memutuskannya. Artinya punya potensi besar kemungkinan berbagai gugatan PHPU Pileg akan ditolak oleh MK," ucapnya.(m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved